Tersangka KPK Ikut Hari Antikorupsi Bareng Firli, Pukat UGM: Ironis!

Tersangka KPK Ikut Hari Antikorupsi Bareng Firli, Pukat UGM: Ironis!

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Jumat, 02 Des 2022 12:52 WIB
Bupati Bangkalan Ra Latif (dilingkari kuning) hadiri acara hari antikorupsi di Grahadi
Bupati Bangkalan Ra Latif (dilingkari kuning) hadiri acara hari antikorupsi di Grahadi (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Sleman -

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman angkat bicara soal hadirnya Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron dalam acara KPK. Padahal, bupati yang akrab disapa La Latif itu saat ini berstatus sebagai tersangka KPK dalam kasus suap jual beli jabatan.

Menurut Zaenur, hal ini menjadi sebuah ironi. Sebab, La Latif yang menjadi tersangka korupsi justru hadir dalam acara antikorupsi.

"Tentu itu ironi dan juga ada kontradiksi di mana hari antikorupsi sedunia di dalamnya berisi komitmen-komitmen antikorupsi termasuk dari para kepala daerah, para penyelenggara negara tetapi juga ternyata di dalam forum tersebut ada satu kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi KPK hadir dan ikut melakukan yel-yel antikorupsi, ikut melakukan kegiatan-kegiatan di dalam acara tersebut yang pada intinya komitmen antikorupsi," kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Jumat (2/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini menjadi semakin ironis tatkala dalam acara itu juga dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri.

"Apalagi yang kedua di dalamnya ada Ketua KPK, itu semakin menjadi ironi menurut saya. Tapi saya juga tidak tahu siapa yang harus disalahkan atas situasi ini, yang jelas saya melihatnya di sini ada ironi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dalam situasi demikian, Zaenur menyebut KPK harusnya segera memproses para tersangka korupsi.

"Yang harus dilakukan sebenarnya sederhana, KPK harus segera memproses tersangka, selesaikan penyidikan dan lakukan penuntutan di depan persidangan dan KPK gunakan standar seperti biasa," jelasnya.

Penahanan terhadap tersangka menjadi salah satu langkah konkret yang harus diambil KPK.

"Gunakan standar seperti biasa apabila KPK sesuai dengan standar untuk memperlancar proses penyidikan. Biasanya KPK melakukan penahanan, ya KPK lakukan seperti yang sesuai seharusnya dalam SOP. Meskipun memang penahanan itu wewenang subjektif dari penyidik," pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron hadir di acara Pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Latif merupakan tersangka KPK dalam kasus suap jual beli jabatan akhir Oktober lalu.

Dilansir detikJatim, Jumat (2/12), Latif tampak memakai baju batik berkopiah hitam duduk di deretan kursi ketiga dari depan bersama bupati Jawa Timur lainnya. Momen itu menjadi ironi karena di deretan kursi terdepan setelah panggung, sedang duduk Ketua KPK Firli Bahuri.

Selengkapnya di halaman berikutnya.

Bupati yang akrab disapa Ra Latif itu mengikuti seluruh rangkaian acara. Terutama sambutan pembuka acara Hakordia oleh Firli Bahuri tentang empat upaya pencegahan korupsi. Salah satunya soal penanaman nilai-nilai integritas kepada penyelenggara negara, lembaga, dan para pemimpin.

Latif juga sempat berfoto bersama para hadirin. Usai acara Hakordia yang mengangkat tema Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi tersebut, Latif langsung pergi meninggalkan lokasi dan enggan diwawancara.

Mengenai kehadiran Bupati Bangkalan serta belum diamankannya yang bersangkutan meski sudah ditetapkan tersangka, Firli menyampaikan pernyataan yang cukup normatif. Bahwa ada saatnya KPK akan menyampaikan ke publik tentang temuan kasus korupsi di Bangkalan.

"Terkait dengan beberapa perkara yang ditangani oleh KPK, pada saatnya nanti KPK akan menyampaikan siapa saja tersangka karena tersangka ini adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti yang cukup yang patut diduga pelaku tindak pidana," kata Firli.

Halaman 2 dari 2
(rih/dil)


Hide Ads