Eks Penyidik Sebut KPK Gagal Tangani Kasus Lukas Enembe

Eks Penyidik Sebut KPK Gagal Tangani Kasus Lukas Enembe

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Sabtu, 12 Nov 2022 17:00 WIB
Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, di Pukat UGM, Sabtu (12/11/2022).
Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, di Pukat UGM, Sabtu (12/11/2022). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

KPK harus menempuh jalan panjang dalam menangani kasus suap dan gratifikasi tersangka Lukas Enembe. Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyebut ada kegagalan strategi penyidikan dalam penanganan kasus itu.

"Ini kan sebenarnya strategi penyidikan yang menurut saya sudah gagal ya, karena harusnya sebelum kita melakukan penetapan tersangka juga kita sudah melakukan visibility studies dalam rangka melaksanakan proses penyidikannya seperti apa, penangkapannya seperti apa, pemasukan ketahanannya seperti apa, atau kemudian pembuktiannya seperti apa," kata Praswad kepada wartawan di kantor Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Sabtu (12/11/2022).

Praswad yang juga Ketua IM 57+ Institute itu mengatakan, proses untuk sekedar memeriksa saja sangat sulit. Hal itu menurutnya karena gagalnya analisis visibility studies, analisis risiko penyidikan, dan strategi penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah kegagalan terhadap proses visibility studies, proses rencana penyidikan, kegagalan terhadap mengukur potensi bahaya yang dialami penyidik di lapangan. Ini yang menyebabkan saat ini proses pemeriksaan terhadap saudara Lukas Enembe tertatih-tatih, sulit sekali KPK untuk melaksanakan itu karena tadi itu," jelasnya.

Di sisi lain, dia juga mempertanyakan kunjungan Ketua KPK Firli Bahuri yang bertemu dengan Lukas Enembe. Apalagi Lukas saat ditemui telah berstatus sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Pertanyaan saya, apa dasarnya beliau bertemu dengan tersangka pelaku korupsi tersebut, karena di Pasal 36 atas alasan apa pun itu dilarang," tegasnya.

Praswad juga menyinggung kapasitas Firly saat bertemu dengan Lukas. Dalam UU 19 Tahun 2019, kata Praswad, Ketua KPK bukan lagi penyidik.

"Sehingga tidak punya lagi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tersangka. Lalu apa kapasitas beliau datang ke sana? Kalau kemudian disampaikan mengantar penyidik, harusnya diantarkan saja ke parkiran atau di depan lokasi pemeriksaan," bebernya.

KPK, lanjut Praswad, sudah didesain untuk menangani kasus-kasus besar, seperti yang menjerat politisi. Termasuk pimpinan daerah yang terjerat kasus korupsi.

"Menangani perkara-perkara yang terkait dengan partai politik atau tokoh partai politik itu kemarin-kemarin lancar-lancar saja. Kenapa hari ini tidak lancar, ini jadi satu pertanyaan bagi kita semua kepada pimpinan KPK saat ini," pungkasnya.




(dil/rih)


Hide Ads