Sejarah Hari Konvensi Paus
Sejarah Hari Konvensi Paus berawal dari pendirian Komisi Paus Internasional atau International Whaling Commision (IWC). Melansir situs iwc.int yang diakses detikJateng pada Kamis (1/12), IWC didirikan di bawah Konvensi Internasional untuk Peraturan Penangkapan Paus yang ditandatangani di Washington DC pada 2 Desember 1946.
Pembukaan konvensi itu menyatakan tujuannya untuk menyediakan konservasi stok ikan paus yang tepat. Konservasi itu memungkinkan pengembangan industri penangkapan paus secara teratur.
Menurut Greenpeace, berkat dukungan publik yang besar, perburuan paus komersial dilarang di seluruh dunia sejak 1986. Dikutip dari greenpeace.org, Komisi Penangkapan Paus Internasional (IWC) pertama kali bertemu pada tahun 1949.
Sebanyak 15 anggota IWC yang pertama adalah Argentina, Australia, Brasil, Kanada, Denmark, Prancis, Islandia, Meksiko, Belanda, Norwegia, Panama, Afrika Selatan, Uni Soviet, Inggris Raya, dan Amerika Serikat. Kini lebih dari 70 negara yang menjadi anggota IWC.
Dalam situs Greenpeace disebutkan, anggota awal IWC adalah negara pemburu paus. Tujuan IWC ialah untuk menyediakan pengembangan stok paus yang tepat. Namun, pada hari-hari awal, komisi itu tidak mencapai satu pun karena populasi paus yang tersisa diburu hingga hampir punah.
Ketika populasi paus berkurang, perburuan paus menjadi tidak ekonomis. Satu per satu negara pemburu paus itu 'menggantungkan tombak' mereka. Pada akhir 1960-an dan awal 1970-an, saat kesadaran melestarikan lingkungan meningkat, negara-negara bekas pemburu paus ini mulai mendorong konservasi paus.
Pada 1972, Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia yang diadakan di Stockholm, Swedia, mengeluarkan resolusi yang menyerukan moratorium perburuan paus komersial selama sepuluh tahun.
Resolusi serupa diperkenalkan di IWC pada tahun 1972, 1973, dan 1974. Tetapi proposal tersebut tidak menerima mayoritas tiga perempat yang dibutuhkan. Mulai 1979, semakin banyak negara bergabung dengan IWC. Negara-negara itu tak pernah terlibat dalam perburuan paus, tetapi mereka mengkhawatirkan masa depan paus.
Masuknya negara-negara itu memungkinkan IWC untuk mengadopsi serangkaian tindakan konservasi. Pada tahun 1979, IWC melarang perburuan semua spesies paus (kecuali paus minke) dengan kapal pabrik, dan menyatakan seluruh Samudra Hindia sebagai suaka paus.
Pada 1982, IWC mengadopsi moratorium global yang tidak terbatas pada perburuan paus komersial. Moratorium ini dijadwalkan berlaku pada musim perburuan paus Antartika 1985-1986. Pada tahun 1994, Komisi menyatakan seluruh Samudra Selatan menjadi tempat perlindungan bagi paus.
(dil/ahr)