Hari Penghapusan Perbudakan Internasional atau International Day for the Abolition of Slavery diperingati tiap tanggal 2 Desember atau Jumat (2/12/2022) besok. Berikut sejarahnya serta fakta-fakta seputar perbudakan modern di dunia.
Sejarah Hari Penghapusan Perbudakan Internasional
Menurut situs United Nations, sejarah Hari Penghapusan Perbudakan Internasional dilatarbelakangi oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal Pemberantasan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Prostitusi Lainnya pada tanggal 2 Desember 1949.
Konvensi yang terdiri dari 28 artikel itu mulai berlaku pada 25 Juli 1951. Selanjutnya, pada 1955, Majelis PBB secara resmi menetapkan 2 Desember sebagai Hari Penghapusan Perbudakan Internasional. Penetapan Hari Penghapusan Perbudakan Internasional itu berdasarkan pertimbangan pengajuan dari Kelompok Kerja PBB tentang Perbudakan pada tahun 1985.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam situs un.org yang dikutip detikJateng pada Kamis (1/12/2022) disebutkan, fokus Hari Penghapusan Perbudakan Internasional untuk memberantas bentuk-bentuk perbudakan kontemporer.
Evolusi Perbudakan Masa Kini
Perbudakan kontemporer itu seperti perdagangan orang, eksploitasi seksual, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, pernikahan paksa, dan perekrutan paksa anak-anak untuk digunakan dalam konflik bersenjata.
Tujuan Hari Penghapusan Perbudakan Internasional ialah meningkatkan kesadaran serta memperkuat upaya global dalam memerangi perbudakan modern. Meski perbudakan tak lagi legal di dunia, perdagangan manusia masih menjadi masalah global.
Menurut UNESCO, perbudakan kini telah berevolusi dan memanifestasikan diri dengan cara yang berbeda. Mulai dari perbudakan modern, kerja paksa, pekerja anak untuk eksploitasi ekonomi, dan perdagangan manusia terutama anak-anak dan perempuan.
4 Fakta Perbudakan Modern di Dunia
Berikut data seputar perbudakan modern di dunia terkini, dikutip dari situs UNESCO.
1. Diperkirakan 50 juta orang berada dalam perbudakan modern, termasuk 28 juta dalam kerja paksa dan 22 juta dalam pernikahan paksa.
2. Hampir satu dari delapan dari orang yang menjadi korban kerja paksa adalah anak-anak. Lebih dari separuhnya berada dalam eksploitasi seksual komersial.
3. Sebagian besar kasus kerja paksa, yakni sebanyak 86 persen ditemukan di sektor swasta.
4. Hampir empat dari lima orang yang menjadi korban eksploitasi seksual komersial paksa adalah perempuan atau anak perempuan.
(dil/rih)