Hari Peringatan untuk Korban Perang Kimia 30 November dan Sejarahnya

Hari Peringatan untuk Korban Perang Kimia 30 November dan Sejarahnya

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 29 Nov 2022 12:39 WIB
Apa itu senjata kimia dan mungkinkah Rusia menggunakannya di Ukraina?
Ilustrasi perlindungan gas kimia (Foto: BBC World)
Solo -

Hari Peringatan untuk Korban Perang Kimia atau Day of Remembrance for all Victims Chemical Warfare diperingati tiap tanggal 30 November atau tepat pada Rabu (30/11/2022) besok. Apa itu Hari Peringatan untuk Korban Perang Kimia? Berikut sejarahnya.

Tentang Hari Peringatan untuk Korban Perang Kimia

Dilansir situs United Nations, Hari Peringatan untuk Korban Perang Kimia tiap 30 November ditetapkan dalam konferensi negara-negara pihak Konvensi Senjata Kimia di Den Haag Belanda pada 8-19 April 2013. Konferensi itu mengadopsi konsensus sebuah deklarasi politik yang menegaskan larangan terhadap senjata kimia.

Hari Peringatan untuk Korban Perang Kimia ini untuk memberikan penghormatan kepada para korban perang kimia. Peringatan ini juga untuk menegaskan kembali komitmen Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) untuk menghilangkan ancaman senjata kimia demi perdamaian. keamanan, dan multilateralisme.

Sejarah Hari Peringatan untuk Korban Perang Kimia

Dalam situs un.org yang diakses detikJateng pada Selasa (29/11) disebutkan, upaya untuk mencapai perlucutan senjata kimia yang berpuncak pada kesimpulan Konvensi Senjata Kimia dimulai lebih dari satu abad silam. Senjata kimia digunakan dalam skala besar selama Perang Dunia I, mengakibatkan lebih dari satu juta korban jiwa.

Senjata kimia tidak digunakan di medan pertempuran di Eropa pada Perang Dunia II. Setelah Perang Dunia II, dan dengan munculnya perdebatan soal nuklir, beberapa negara secara bertahap menyadari senjata kimia di gudang mereka terbatas. Sementara, ancaman yang ditimbulkan oleh senjata itu semakin meluas. Timbullah keinginan untuk melarang senjata kimia secara komprehensif.

Diadopsi pada tahun 1993, Konvensi Senjata Kimia mulai berlaku pada tanggal 29 April 1997. Konvensi tersebut menetapkan, "Demi seluruh umat manusia, untuk mengecualikan sepenuhnya kemungkinan penggunaan senjata kimia."

Negara-negara pihak Konvensi Senjata Kimia itu kemudian mendirikan Organisasi Pelarangan Senjata Kimia. Organisasi itu untuk memastikan penerapan ketentuannya, termasuk untuk verifikasi internasional kepatuhan terhadapnya, dan untuk menyediakan forum untuk konsultasi dan kerja sama antarnegara.

Dalam jurnal 'Sejarah dan Perkembangan Senjata Nuklir' (Jurnal Seuneubok Lada No1 Vol 2, 2014) karya Teuku Hasan Basri disebutkan, senjata nuklir selalu menjadi momok menakutkan jika digunakan untuk kepentingan peperangan.

"Jika diledakkan di sebuah kota besar, jutaan nyawa orang bisa melayang, dan meninggalkan efek radiasi hingga beberapa dekade. Sangat berbahaya," tulis dosen Program Studi Pendidikan Biologi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Samudra Langsa, Aceh itu.



Simak Video "Penampakan Jalur Alternatif Kudus-Sukolilo Kebanjiran, Sudah 3 Bulan"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/ams)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT