Pengusaha Semarang Ngaku Diminta Rp 10 M oleh Jaksa, Gandeng Pengacara Yosua

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Sabtu, 26 Nov 2022 12:17 WIB
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak di Semarang, Jumat (25/11/2022) malam. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Pengusaha asal Semarang, Agus Hartono, merasa dikriminalisasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dia juga mengaku ada upaya permintaan Rp 10 miliar dari pihak kejaksaan. Agus lalu menggandeng pengacara Kamaruddin Simanjuntak, yang belakangan ini diketahui sebagai kuasa hukum Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Saat jumpa pers di Semarang, Jumat (25/11) malam, Agus mengatakan dirinya dipanggil Kejati Jateng terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa yang terjadi pada 2016.

Agus dimintai keterangan sebagai saksi di Kejati Jateng pada Juli 2022. Saat itu, Agus berujar, koordinator Pidsus Kejati Jateng berinisial PA meminta bertemu empat mata.

"Saat itu kondisinya penasihat hukum tidak boleh ke ruang pemeriksaan. Disampaikan dia (PA) bahwa saya masih bersalah dan kemudian akan dinyatakan 55 atau turut serta dalam tindak pidana korupsi karena ada satu tersangka sudah menjalani hukuman," ujar Agus.

Agus mengaku saat itu dimintai uang untuk 'mengurus' kasus tersebut dengan nominal Rp 5 miliar untuk satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sedangkan dalam perkara itu ada dua SPDP.

"Saya sempat bertanya 'ada petunjuk?' Katanya 'atas perintah Pak Kajati bisa kita bantu, Pak'. Ada dua SPDP, satu SPDP Rp 5 M. Kalau dua berarti Rp 10 M," kata Agung.

Agung tidak memenuhi permintaan tersebut. Sebab, dalam perkara dengan terpidana Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi itu dirinya sudah dinyatakan tidak bersalah dan tidak bisa dituntut pidana maupun perdata.

Agus sendiri juga merasa menjadi korban. Sebab, Donny ternyata menggunakan identitas dan dokumen palsu selama bekerja sama dengannya.

"Namun tiba-tiba tanggal 25 Oktober 2022 saya jadi tersangka dari dua SPDP yang saya tidak meladeni permintaan untuk serahkan uang Rp 5 M per SPDP," ujar Agus.

Selaku pengacara, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat teguran hukum atau somasi kepada oknum jaksa di Kejati Jawa Tengah terkait dugaan percobaan pemerasan itu.

Somasi ditembuskan kepada Jaksa Agung, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.

Selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"


(dil/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork