UMP Bengkulu Naik Jadi Rp 2,67 Juta, Pengusaha Diminta Segera Menyesuaikan

Bengkulu

UMP Bengkulu Naik Jadi Rp 2,67 Juta, Pengusaha Diminta Segera Menyesuaikan

Hery Supandi - detikSumbagsel
Kamis, 12 Des 2024 12:20 WIB
Ilustrasi gaji naik
Foto: Ilustrasi UMP (Getty Images/Pakin Jarerndee)
Bengkulu -

Pemerintah Provinsi Bengkulu mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) naik 6,5 persen. Besaran tersebut menyamai persentase kenaikan upah yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kenaikan ini diharapkan menjadi angin segar bagi pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin mengatakan, UMP Bengkulu kini menjadi Rp 2.670.039. Penetapan UMP Bengkulu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah.

"Nilai kenaikan UMP sebesar Rp 162.960 dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 2.507.079. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024," kata Syarifuddin, Kamis (12/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarifuddin menjelaskan, kenaikan UMP diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya beli mereka. Dengan daya beli yang meningkat, roda ekonomi Bengkulu pun diyakini akan berputar lebih cepat.

"Dampaknya akan terasa pada pertumbuhan ekonomi daerah. Tahun ini, kenaikan UMP cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp 50.000. Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja," jelas Syarifuddin.

ADVERTISEMENT

Syarifuddin mengungkapkan, tanggung jawab atas implementasi kebijakan ini tidak hanya di tangan pemerintah. Para pengusaha di Bengkulu diminta segera menyesuaikan kebijakan tersebut demi memastikan pelaksanaannya berjalan lancar.

"Perusahaan harus memprioritaskan kesejahteraan pekerja. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral," tutup Syarifuddin.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads