Penganiaya Santri hingga Tewas di Sragen Dikeluarkan dari Ponpes

Penganiaya Santri hingga Tewas di Sragen Dikeluarkan dari Ponpes

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 24 Nov 2022 15:48 WIB
Ponpes Tamirul Islam Sragen. Foto diambil Rabu (23/11/2022).
Ponpes Ta'mirul Islam Sragen. Foto diambil Rabu (23/11/2022). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sragen -

Pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Ta'mirul Islam, telah memberikan sanksi kepada para santri senior yang terlibat memberikan hukuman fisik kepada juniornya. Akibat hukuman itu, DWW (15), Santri asal Ngawi, Jawa Timur meninggal dunia.

Anggota Forum Masyayikh Ponpes Ta'mirul Islam, Muhammad Wazir Tamam, mengatakan ada tiga santri yang diberikan hukuman. Bahkan di antaranya dikeluarkan dari Ponpes.

"Anak-anak yang terlibat kita berikan sanksi. Ada tiga anak kita lihat dari tingkat kesalahannya. Yang 1 anak kita kembalikan ke orang tua, kita keluarkan, biar bagaimanapun dia masih wajib lapor," kata Wazir saat dihubungi wartawan, Kamis (22/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dua santri lainnya dikarantina di Ponpes Ta'mirul Islam yang berada di Kota Solo. Mereka akan dimintai keterangan pihak ponpes sejauh mana keterlibatannya.

"Yang dua kita karantina di Pondok Solo, sambil kita evaluasi. Agar anak-anak tidak trauma juga. Karena ketiganya ikut menyidang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, polisi mentapkan MHRR (16), santri asal Karanganyar sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan DWW meninggal dunia.

Terpisah, Kapolres Sragen kepada AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujianto mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Pihaknya melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen terus dilakukan untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara.

"Karena ini Undang-undang Anak, akan lebih cepat dari perkara biasa. Kita koordinasi agar segera kita limpahkan ke Kejari," ucapnya.

Pelaku sendiri terancam pasal 80 ayat 3 undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.




(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads