Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengkritik pelantikan Guntur Hamzah resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Guntur menggantikan guru besar hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Aswanto yang sebelumnya dicopot DPR RI.
Direktur PSHK FH UII Dian Kus Pratiwi mengatakan terdapat rentetan proses inkonstitusional dalam pelantikan Guntur Hamzah menjadi hakim MK oleh presiden. Menurutnya pelantikan itu cacat dari segi proses usulan oleh DPR.
"Proses pengusulan Guntur Hamzah dilakukan secara tertutup yang hanya melibatkan internal DPR. Sehingga, hal ini jelas-jelas telah melanggar Pasal 20 ayat (2) UU MK yang mengamanatkan bahwa proses pemilihan hakim konstitusi dilakukan melalui proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka," kata Dian dalam rilis yang diterima detikJateng, Rabu (23/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian melanjutkan, proses pengusulan Guntur Hamzah oleh DPR juga didahului dengan pemberhentian Aswanto dari jabatan hakim konstitusi. Hal tersebut juga telah melanggar Pasal 23 ayat 4 UU MK, yang menyatakan bahwa pemberhentian hakim hanya bisa dilakukan dengan Keputusan Presiden atas permintaan dari Ketua MK.
"Sehingga, DPR tidak berhak dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian hakim MK. Tindakan pelampauan kewenangan oleh DPR dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi DPR terhadap kekuasaan kehakiman," tegasnya.
Menurutnya, hal ini jelas-jelas melanggar Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa MK bersifat merdeka dan independen. Oleh karena itu, MK tidak ada hubungan dan bukan merupakan bagian dari DPR.
"Bahwa proses pemberhentian dan pengusulan yang berakhir pada pelantikan hakim konstitusi yang inkonstitusional tersebut, apabila diteruskan dapat menjadi preseden yang buruk dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan secara umum dalam penyelenggaraan praktik ketatanegaraan," ucapnya.
"Sehingga terjadi pembangkangan terhadap amanat reformasi dari yang seharusnya menyelenggarakan rule of law bergeser menjadi rule by man or politics," imbuhnya.
Usulan ke pemerintah ada di halaman berikutnya
Oleh karena itu, kata Dian, PSHK FH UII merekomendasikan agar Presiden Jokowi bisa menganulir pelantikan Guntur. Selain itu, dia juga meminta agar lembaga pengusul Hakim Konstitusi yakni DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung perlu merumuskan model serta format seleksi Hakim Konstitusi sesuai yang telah diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU MK.
"Kepada Presiden untuk segera menganulir pelantikan Guntur Hamzah menjadi Hakim Konstitusi karena prosesnya yang inkonstitusional," pungkasnya.
Sebelumnya, Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi. Guntur membacakan sumpah jabatan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Acara pengucapan sumpah jabatan digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022). Acara digelar secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Hadir dalam acara itu Menko Polhukam Mahfud Md, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin, Ketua Wantimpres Wiranto, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, hingga Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata.