Muhammad Baihaqi (36), seorang difabel tunanetra asal Pekalongan yang sempat ramai gagal lolos CPNS karena kondisinya akhirnya dipanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng. Terkait hal tersebut, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menegaskan Pemprov Jateng mengikuti apa diputuskan Mahkamah Agung (MA).
"Harus (mengikuti putusan MA). Kalau nggak, kita yang melanggar," tegas Ganjar kepada wartawan usai berbicara di hadapan pemuda-pemudi umat Buddha dari 34 Provinsi di Puri Asri Hotel Magelang, Rabu (16/11/2022).
Menurut Ganjar, Pemprov akan mengikuti apa yang menjadi keputusan MA. Kemudian terkait syarat administratif agar diselesaikan karena memang prosesnya panjang. Untuk itu, agar putusan MA dilaksanakan terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin masih protes soal status ijazahnya apa ya, kalau nggak salah. Ya silakan diselesaikan karena memang syarat administratif nanti itu bisa jadi sangat panjang sekali. Maka, saya bilang sudah itu dilaksanakan dulu. Saya sampaikan jangan emosional, kita selesaikan secara administratifnya, satu per satu. Kalau itu diurutkan bisa akan panjang. Maka kemarin kita minta BKD memfasilitasi, Dinas Pendidikan memfasilitasi. Itu menjadi perhatian soalnya," tuturnya.
Saat disinggung perihal Pemprov Jateng menawarkan kepada Muhammad Baihaqi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), Ganjar membenarkannya.
"Iya sebenarnya ada banyak alternatif ketika syarat tidak mungkin kan. Intinya dia sebenarnya mau jadi P3K atau PNS to? Permintaan kan sebenarnya itu bukan yang lain, tapi ketika cerita panjang, ya kita sampaikan maka kalau administratif ya ikuti. Kalau ada yang bisa diperbaiki, diperbaiki. Kenapa BKD dan Dinas Pendidikan kita minta untuk dampingi biar bisa memahami," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Baihaqi (36), seorang difabel tunanetra asal Pekalongan yang sempat ramai gagal lolos CPNS karena kondisinya, membagikan ceritanya ketika didatangi Ombudsman Denmark. Ia menjelaskan perjuangannya hampir tiga tahun terakhir hingga akhirnya dipanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng.
Baihaqi mendaftar CPNS tahun 2019 dan lolos tahap pertama dengan nilai terbaik serta lolos administrasi. Namun untuk tahap selanjutnya ternyata tidak bisa.
"Cukup mengagetkan dan mengejutkan di waktu itu tidak saya sangka ikut semua alur ternyata diskriminasi dengan jenis disabilitas," kata Baihaqi, Selasa (15/11/2022).
Ia kemudian didampingi banyak pihak termasuk LBH dan Ombudsman untuk memperjuangkan haknya. Upaya gugatan ke PTUN Semarang dan PTTUN Surabaya dilakukan namun ditolak. Kemudian diteruskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Gugatan ke MA membuahkan hasil dan dikabulkan setahun lalu. Kemudian pada tanggal 4 November 2022 lalu ia dipanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng untuk sosialisasi. Baihaqi menyambut itikad baik dari Pemprov Jateng itu.
(ahr/dil)