Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membuka lowongan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Pendaftaran dilakukan menggunakan aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).
"Penggunaan aplikasi Siakba, jadi aplikasi ini akan kami gunakan untuk pendaftaran badan ad hoc PPK dan PPS yang akan dibuka di akhir bulan November 2022," kata Ketua KPU Kudus Naily Syarifah kepada wartawan selepas acara sosialisasi aplikasi Siakba di salah satu hotel Kudus, Senin (14/11/2022).
Naily menjelaskan pendaftaran PPK dan PPS rencana akan dimulai pada tanggal 20 November 2022. Pendaftar, kata dia, melalui aplikasi Siakba yang telah disediakan KPU Kabupaten Kudus. Dengan demikian pendaftar tidak perlu datang ke kantor KPU. Melainkan bisa langsung dari mana saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti pendaftar akan mendaftar melalui online, jadi tinggal memasukkan berkas, 1x24 jam kami akan melakukan balasan, berkas tersebut sudah cukup apa belum," jelas Naily.
"Mulai pendaftaran 20 November 2022 sampai awal Desember 2022 dibuka lowongan PPK dan PPS. Kita masih menunggu juknis secara resmi, jelas informasi terakhir tanggal 20 November 2022," ungkapnya.
Dia menjelaskan adapun persyaratan menjadi PPK dan PPS minimal berusia 17 tahun, pendidikan terakhir SMA dan tidak menjadi anggota politik.
"Persyaratan usia minimal 17 tahun, tidak pernah menjadi anggota politik minimal lima tahun, pendidikan SMA minimal," jelasnya.
Pendaftar nantinya akan mengikuti tahapan pendaftaran PPK dan PPS. Mulai dari tahapan administrasi menggunakan aplikasi, kemudian tes melalui CAT hingga tes wawancara. Setelah semua lolos akan dilantik menjadi PPK dan PPS.
"Setelah lolos administrasi kemudian baru mereka mengikuti tahapan selanjutnya tes tertulis lewat CAT, hingga tahapan wawancara," ujar Naily.
Dia menambahkan, untuk PPK di Kudus membutuhkan 45 orang. Setiap kecamatan ada lima orang. Sedangkan PPS ada tiga orang per desa.
"PPK ada 45 setiap kecamatan ada lima orang, kemudian PPS ada tiga per desa. Kalau gaji di atas Rp 2 juta," pungkas Naily.
(rih/aku)