522 Orang di Jateng Minta Namanya Dihapus dari Sipol KPU

522 Orang di Jateng Minta Namanya Dihapus dari Sipol KPU

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 05 Okt 2022 14:12 WIB
KPU RI resmi meluncurkan Sistem Peluncuran Informasi Politik (Sipol). Website ini resmi dibuka hingga berakhirnya masa pendaftaran Parpol.
Sipol. Foto: Agung Pambudhy
Semarang -

Sebanyak 522 orang meminta namanya dihapus dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Mereka dicatut namanya menjadi anggota partai politik.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro mengatakan aduan warga yang namanya dicatut disampaikan ke KPU baik secara langsung melalui online atau juga lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ini sudah diproses baik yang laporkan ke KPU, Bawaslu dan juga online," kata Paulus di kantornya, Rabu (5/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut ada 522 orang yang minta namanya dihapus dari Sipol yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah. Sebagian besar sudah dihapus dan sisanya berproses.

"Ada 522 nama sudah diproses. Sebagian besar sudah terhapus. Itu merata ya di seluruh Jateng. Hampir semua Parpol ada kejadian seperti itu," jelas Paulus.

ADVERTISEMENT

Ia pun mengimbau masyarakat agar mengecek di lamaninfopemilu.kpu.go.iduntuk mengetahui apakah namanya ikut dicatut dalam Sipol.

"Kami berharap masyarakat melakukan pengecekan nama ke dalam Sipol. Masuk ke website info pemilu, cari dari google bisa," ujarnya.

Untuk mengecek nama di Sipol, masuk ke lamaninfopemilu.kpu.go.idkemudian klik "cek anggota parpol" atau langsung ke lamaninfopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nikyang nantinya akan ditampilkan kolom untuk memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Setelah memasukkan nomor tinggal tekan "cari".




(apl/sip)


Hide Ads