Bidan RAF (36) saat ini masih menunggu nasib setelah dilaporkan suaminya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo karena diduga selingkuh dengan Bripka AS.
Karena belum memperoleh sanksi, bidan yang berstatus sebagai PNS itu hingga kini masih masuk kerja seperti biasa.
Petugas yang menangani bagian kepegawaian Puskesmas Bragolan, Saryono, menuturkan jika bidan RAF sampai sekarang masih masuk kerja seperti biasa. Menurutnya, RAF merupakan bidan berstatus PNS.
"Ya sampai sekarang (bidan RAF) masih aktif kerja seperti biasa, masuk terus tidak terganggu kerjanya. Dulu kan PTT di sini dan tahun 2017 diangkat jadi PNS," kata Saryono saat ditemui detikJateng di Puskesmas Bragolan, Senin (14/11/2022).
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho menuturkan pihaknya kini tengah menangani kasus tersebut. Sebelumnya, suami bidan RAF yakni Dody Tisna (37) telah membuat laporan terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya.
"Ya mas Dody pertama memang datang ke kami untuk laporan. Terus saya sarankan sesuai aturan untuk buat laporan berjenjang, pertama untuk Kepala Puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan baru ke kami. Dan mas Dody sudah laporan semua dari Puskesmas, Dinkes dan BKPSDM," kata Fithri Edhi Nugroho saat ditemui detikJateng di Balai Diklat Kutoarjo, Senin (14/11/2022).
Lebih lanjut Fithri menerangkan, meskipun sudah membuat laporan, namun berkas dalam laporan tersebut harus dikembalikan terlebih dahulu karena masih ada yang belum dilengkapi. Jika sudah lengkap maka proses akan dilanjutkan kembali.
"Ada kekurangan berkas administrasi dari laporan tersebut, makanya kami kembalikan sementara. Nanti kalau sudah dilengkapi akan kami proses lebih lanjut," terangnya.
"Kalau bisa segera dilengkapi agar bisa diklarifikasi ulang untuk merujuk apakah ada pelanggaran disiplin. Kita nggak serta merta memutuskan," sambungnya.
Tak hanya itu, jika semua berkas sudah dinyatakan lengkap, maka BKPSDM akan melaksanakan sidang lebih lanjut untuk menentukan pelanggaran disiplin yang dilakukan tersebut masuk dalam kategori ringan, sedang atau berat. Bahkan, jika tim pembinaan telah menentukan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran sedang atau berat, makan BKPSDM akan segera membentuk tim Ad Hoc.
"Kita sidangkan dulu untuk menentukan apakah ini pelanggaran ringan, sedang, atau berat. Jika sedang atau berat maka kita perlu bentuk tim Ad Hoc. Kalau lama ya memang cukup lama karena butuh kehati-hatian. Yang bentuk tim Ad Hoc dari BKPSDM, kami minta arahan ke pak bupati nanti dan ada SK-nya," papar Fithri.
Sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, untuk pelanggaran ringan yang dilakukan oleh PNS maka akan mendapatkan teguran secara lisan dan tertulis. Jika PNS melakukan pelanggaran disiplin sedang maka akan ada pemotongan tunjangan penghasilan dan kinerja. Untuk pelanggaran berat, yang melanggar akan menerima sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Selanjutnya baca halaman berikutnya
(ahr/sip)