Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum saat ini telah menggelar rapat internal mengenai Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Mereka berharap rancangan itu bisa disahkan pada masa sidang ini.
Diketahui, masa sidang pada saat ini akan berakhir pada 15 Desember 2022.
"DPR sudah mulai masa sidang baru. Hari ini rapat Komisi III internal, Insyaallah dalam masa sidang ini kita akan memiliki KUHP baru menggantikan KUHP versi bikinan penjajah Belanda yang sudah 150 tahun," kata anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dalam akun Twitter-nya seperti dikutip dari detikNews, Kamis (3/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, RKUHP ini lebih baik dibandingkan KUHP yang saat ini berlaku. Dia juga menyebut KUHP lama sudah saatnya diganti dengan yang baru.
"Kita yakin KUHP yang baru ini pasti empat kali jauh lebih baik daripada KUHP saat ini. Karena itu, kita hentikan kemudaratan yang terjadi, kita ganti dengan yang baru," ujarnya.
Habiburokhman juga menyebut bahwa masyarakat masih memiliki waktu untuk memberikan masukan mengenai RKUHP tersebut.
"Kalau teman-teman mau kasih masukan, KUHP ini masih bisa, guys, sampai dengan masa sidang ini mungkin sekitar 2-3 minggu ke depan. Oke kami tunggu ya masukannya, guys," cuitnya.
Dimintai konfirmasi terpisah, Habiburokhman mengatakan Komisi Hukum DPR itu berharap pengesahan RKUHP dapat dilakukan pada masa sidang ini, yakni berakhir hingga 15 Desember 2022.
"Ya kami bahas dulu sebelum disahkan. Semoga bisa masa sidang ini," ujarnya.
Menurutnya, RKUHP ini sudah melalui perjalanan panjang dan sudah menyerap aspirasi dari banyak pihak.
Rancangan itu juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat sejak 2019 lalu.
(ahr/apl)