Pemkab Magelang Buka Lowongan 1.052 PPPK, Berikut Formasi dan Syaratnya

Pemkab Magelang Buka Lowongan 1.052 PPPK, Berikut Formasi dan Syaratnya

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 03 Nov 2022 13:11 WIB
Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang.
Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang. Foto: Eko Susanto/detikJateng
Kabupaten Magelang -

Pemkab Magelang menerima 1.052 formasi penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dari 1.052 formasi ini yang terbanyak untuk jabatan fungsional guru.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto, mengatakan penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 479 Tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2022.

"Alokasi kebutuhan sebanyak 1.052 formasi. Untuk perincian jabatan fungsional tenaga guru ada 897, jabatan fungsional tenaga kesehatan ada 106 dan jabatan fungsional tenaga teknis ada 49," kata Eko dalam pesannya, Kamis (3/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk tata cara pendaftaran, katanya, dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkppd.magelangkab.go.id/. Kemudian, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul pada laman pendaftaran tersebut.

"Calon pelamar wajib memiliki akun email (surat elektronik) yang masih aktif dan wajib mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan/atau NIK Kepala Keluarga yang sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Calon pelamar melakukan pendaftaran secara daring dan disertai dengan proses unggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Apabila calon pelamar tidak bisa mendaftar terkait data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) calon pelamar agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pelamar," tuturnya.

Kemudian, jika calon pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ maka harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan kartu tersebut agar disimpan dengan baik. Selain itu, semua dokumen yang diunggah harus asli, berwarna, jelas dan dapat terbaca, apabila tidak asli, tidak berwarna, tidak jelas, tidak dapat terbaca dan berkas yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Berikutnya, semua formulir pendaftaran harus diisi data atau informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli serta sesuai petunjuk. Apabila ternyata data yang diisikan terbukti tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami di BKPPD setiap hari mulai pukul 09.00 sampai 15.00 WIB menyediakan layanan konsultasi ruang helpdesk pengadaan P3K Kabupaten Magelang," tegasnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Adapun persyaratan umum seleksi calon PPPK antara lain setiap WNI dapat mendaftar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kemudian, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pegawai swasta. Berikutnya, pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Selain itu, pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah/puskesmas. Terakhir, tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah.

Halaman 2 dari 2
(rih/dil)


Hide Ads