Seorang pengendara mobil (pemobil) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) tewas usai tertembak peluru nyasar oknum polisi. Pistol itu diketahui milik seorang Polantas yang sedang bertugas di lokasi.
Dilansir Antara dan detikSulsel, peristiwa itu terjadi di lampu merah di Jalan Tanjung Pura, Pontianak, Rabu (2/11/2022). Korban yang sedang berada di dalam mobil terkena tembakan peluru nyasar.
"Tadi dibawa ke rumah sakit, tapi meninggal di perjalanan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya, Rabu (2/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Kapolda Kalbar Irjen Suryanbodo Asmoro menyebut peristiwa itu terjadi pukul 11.30 WIB tadi. Kala itu anggota Polantas Polresta Pontianak berinisial FM dan T berada di Pos Garuda setelah menjalankan tugas mengatur lalu lintas.
"Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan," ungkap Suryanbodo.
Dia menyebut pistol milik FM itu mengeluarkan ledakan saat dibersihkan. Peluru dari senjata itu mengenai dinding dari tripleks dan peluru itu mantul hingga ke luar ruangan pos dan mengenai korban.
"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," kata Suryanbodo.
Suryanbodo pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas kelalaian anggotanya itu. Dia memastikan anggotanya itu bakal dijatuhi sanksi disiplin.
"Dalam kasus ini, kami menyampaikan prihatin atas musibah. Untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik. Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Aman Guntor menyebtu dari hasil olah TKP terjadi satu kali tembakan. Tembakan itu menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian belakang kepala korban yang berada di dalam mobil. Adapun jarak mobil dengan pos sekitar 15 meter.
"Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP," ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku dalam kasus ini diancam Pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Pelaku diancam hukuman pidana dan kode etik sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar.
(ams/apl)