Sebagian besar eks karyawan PT Wonogiri Jaya Lestari (WJL) yang tidak dibayar penuh gajinya mulai pindah pekerjaan. Mereka berharap Direktur PT WJL tidak diizinkan lagi membuka pabrik agar tidak ada karyawan lain yang menjadi korban.
"Dari kami (74 orang eks karyawan PT WJL) sebagian sudah pada kerja, hampir semua rata-rata sudah kerja semua ini," kata salah satu eks karyawan PT WJL, Indri Purwati, kepada detikJateng, Kamis (27/10/2022).
Menurutnya, eks karyawan yang keluar akibat gajinya tidak dibayar penuh itu kini telah bekerja di berbagai bidang. Sebagian ada yang kembali bekerja di pabrik lain, di CV, dan ada yang berdagang.
"Intinya karena mengharapkan pabrik (PT WJL) tidak bayar (gaji), kami cari makan lain. Cari rezeki lain," ungkap dia.
Indri dan sejumlah eks karyawan PT WJL berharap Direktur PT WJL, Juhara, tidak diizinkan membuka pabrik atau perusahaan kembali. Ia berharap kejadian yang menimpanya dan 73 eks karyawan PT WJL lain tidak terulang kembali.
"Kalau bisa direktur itu jangan sampai buka pabrik lagi, kalau bisa dicekal. Takutnya ada korban-korban lagi seperti saya. Kalau bisa ya," kata Indri.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri Ristanti membenarkan jika sebagian eks karyawan PT WJL saat ini telah bekerja. Bahkan ada yang meminta informasi ke Disnaker tentang lowongan pekerjaan.
"Kemarin ada yang kami salurkan ke salah satu pabrik garmen. Yang kepengin kerja lagi dan pengin mendaftar kami komunikasikan," kata dia.
Ristanti tidak memandang mereka sebagai eks karyawan PT WJL. Mereka tetaplah pencari kerja (pencaker) aktif yang ada di Wonogiri. Sehingga Disnaker harus mengantarkan mereka ke dunia kerja.
"Kami tidak memandang pencaker adalah orang yang baru saja di PHK, lulusan baru, atau dari perusahaan bermasalah. Mereka tetap saja pencaker. Kalau tidak segera bekerja malah jadi pengangguran dan jadi problem baru," kata Ristanti.
Diketahui, PT WJL ingkar janji untuk melunasi gaji puluhan eks karyawan. Sesuai kesepakatan pada Kamis (29/9), PT WJL berjanji membayar tunggakan gaji senilai Rp 70 juta yang akan dibagikan kepada 74 eks karyawan yang belum digaji penuh dengan tenggat waktu Selasa (25/10) lalu. Eks karyawan pun berencana membawa masalah itu ke jalur hukum.
(rih/dil)