PT Wonogiri Jaya Lestari (WJL) tidak mampu memenuhi janjinya untuk membayar gaji karyawan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri menyebut kondisi perusahaan tersebut sejak awal sudah tidak sehat.
"Permasalahan ini (PT WJL) tidak murni masalah ketenagakerjaan. Perusahaan itu sejak awal sakit. Bahkan perusahaan ditutup (oleh pemilik gedung karena belum membayar sewa gedung). Jadi tidak punya kemampuan bayar," kata Kepala Disnaker Wonogiri Ristanti ditemui detikJateng di kantornya, Rabu (26/10/2022).
Ristanti mengatakan penyelesaian permasalahan hubungan industrial terdapat sejumlah tahapan. Tahapan diawali dengan musyawarah dan mufakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tidak berhasil akan beralih ke mediasi. Dan jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka bisa dibawa ke ranah hukum.
"Dalam masalah ini kami sudah memfasilitasi musyawarah (29/9) untuk mencapai mufakat kedua belah pihak. Saat itu WJL harus membayar Rp 70 juta untuk kepada 74 eks karyawan pada Selasa (25/10). Tapi kemarin tidak menepati janjinya, hanya bawa uang Rp 2 juta," ungkap dia.
Menurut dia, langkah yang bisa diambil selanjutnya adalah mediasi. Jika mediasi diambil, maka akan ada kesepakatan bersama dalam bentuk perjanjian bersama (PB). Dalam hal ini Disnaker bisa menyiapkan mediator.
Kemudian, lanjut dia, bisa didaftarkan ke Pengadilan HI (Hubungan Industrial) dan bisa mempunyai kekuatan hukum. Pendaftaran dilakukan oleh eks karyawannya. Jika di dalamnya terdapat wanprestasi, maka tidak boleh ingkar. Selain itu bisa dibawa ke ranah hukum oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi.
Menurut Ristanti, permasalahan ini sulit untuk dicarikan solusinya. Mediasi akan sulit dilakukan karena perusahaan tidak punya kemampuan membayar. Eks karyawan berpikir pesimis perusahaan bisa membayar. Jika menuntut haknya, mereka butuh usaha ekstra termasuk biaya perjalanan mediasi.
"Lha ini mau pakai rumus apa pun perusahaan sudah tidak produksi dan tidak memiliki kemampuan membayar. Owner-nya juga pasrah mau dibawa ke ranah hukum," katanya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Dalam penelusurannya, kata Ristanti, berdasarkan slip gaji karyawan disebutkan ada pemotongan untuk pembayaran BPJS Kesehatan. Namun ternyata belum dibayar.
"Ini sepertinya akan dipermasalahkan eks karyawan. Kalau ranah hukum sepertinya masuk di penggelapan. Sepertinya juga mau dilaporkan ke kepolisian," kata Ristanti.
Diketahui, perusahaan bidang tekstil yang berlokasi di Sabuk Wetan, Desa Gunungsari, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri itu tidak membayar gaji 74 eks karyawannya. Jumlah gaji yang belum dibayarkan sebesar Rp 94 juta.
Pada 29 September 2022 lalu, atas kesepakatan kedua belah pihak, PT WJL bersedia melunasi gaji pada 25 Oktober. Besaran gaji yang disepakati harus dibayar Rp 70 juta. Namun pada 25 Oktober, perusahaan ingkar janji.
Sebelumnya, Direktur PT WJL, Juhara, sempat menyatakan siap menerima keputusan yang ada.
"Benar (pembayaran gaji belum bisa dibayar). Mungkin saya serahkan ke peraturan yang ada dan saya menerima bersalah," kata Juhara.
Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
[Gambas:Video 20detik]
(aku/rih)