Pelanggar Lalin yang Membahayakan Masih Bisa Ditilang Manual di Solo

Pelanggar Lalin yang Membahayakan Masih Bisa Ditilang Manual di Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 25 Okt 2022 16:42 WIB
Kendaraan bermotor melewati kawasan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di kawasan Jl Sudirman, DKI Jakarta.
Ilustrasi tilang elektronik atau E-TLE. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Solo -

Tidak semua pelanggar lalu lintas di Kota Solo ditilang melalui ETLE. Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan petugasnya masih bisa melakukan penilangan langsung.

"Yang dikatakan tilang manual itu tilang yang ditulis dengan lembaran tilang. Jika ada situasi tertentu di mana petugas harus melakukan tindakan tilang saat itu juga ya harus tetap dilakukan tilang manual," kata Iwan kepada wartawan di kantornya, Selasa (25/10/2022).

Pelanggaran yang masih bisa dilakukan penilangan langsung, lanjut Iwan, merupakan pelanggaran yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Salah satunya yakni melanggar lampu lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila pelanggaran tersebut kasat mata dan terlihat petugas maka penilangan akan dilakukan secara manual.

Meski begitu, Iwan menegaskan pihaknya akan lebih memprioritaskan pada penilangan dengan menggunakan ETLE.

ADVERTISEMENT

"Saat ini Polri mengedepankan upaya-upaya paksa yang menggunakan kemajuan teknologi, sementara Surakarta sendiri juga sudah mengaplikasikan itu artinya yang dominan adalah penggunaan ETLE," ujarnya.

Dengan begitu, katanya, petugas tidak banyak melakukan tilang secara manual, tidak ada operasi statik yang kemudian petugas sengaja untuk memberhentikan pengendara kendaraan bermotor untuk memeriksa kelengkapan kendaraan.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak melakukan penilangan secara manual kepada pelanggar lalu lintas. Listyo juga menginstruksikan jika ditemukan pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, maka anggota Korlantas tetap akan memberi teguran.




(sip/apl)


Hide Ads