Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Semarang 2022 diputuskan lewat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Lalu bagaimana perbandingan UMK Kota Semarang 2022 dengan tahun-tahun sebelumnya?
Dikutip dari laman Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2019, UMK Kota Semarang sebesar Rp 2.498.587,53. Tahun berikutnya, 2020, UMK Kota Semarang mengalami kenaikan.
Masih dari sumber yang sama, UMK Kota Semarang tahun 2020 mengalami kenaikan Rp 216.412,47 atau menjadi Rp. 2.715.000,00.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya tahun 2021 UMK kembali naik menjadi Rp 2.810.025,00 atau naik sebesar Rp 95.025. Kemudian tahun 2022, berdasarkan laman Dinas Ketengaajerjaan Kota Semarang naik Rp 24.996,29 atau 0,89 persen menjadi Rp 2.835.021,29.
(sip/sip)