Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo menggelar musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian kuari tambang andesit dengan warga Desa Wadas, hari ini. Lalu seperti apa hasil kesepakatannya?
Musyawarah antara pihak Panitia Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Purworejo dengan warga pemilik lahan terdampak kuari tersebut dilaksanakan di Balai Desa Wadas, Kecamatan Bener. Musyawarah dilaksanakan dalam dua gelombang yakni pagi hingga siang dan siang hingga sore.
Secara keseluruhan, musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Panitia Pengadaan Tanah sekaligus Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto berjalan dengan lancar. Setelah diskusi, akhirnya musyawarah mencapai kesepakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah musyawarah berjalan lancar, baik yang hadir di gelombang pertama maupun kedua hari ini sepakat dan setuju dengan penetapan bentuk ganti kerugian dan besaran ganti kerugian hasil penilaian tim penilai," kata Andri Kristanto saat ditemui detikJateng di Balai Desa Wadas, Selasa (11/10/2022) sore.
"Masyarakat yang sepakat juga sudah menandatangani berita acara hasil musyawarah, dan ini jadi salah satu kelengkapan dokumen untuk proses permohonan pencairan," sambungnya.
![]() |
Andri menjelaskan, dari target 617 bidang yang dibutuhkan untuk tambang andesit pembangunan Bendungan Bener, tercatat sudah ada 304 bidang yang telah menerima uang ganti rugi. Hari ini, ada sekitar 213 bidang yang sudah siap menerima uang ganti rugi karena sudah mencapai mufakat dengan pihak pemilik lahan.
"Hari ini total ada 213 bidang yang telah dimusyawarahkan dan telah mencapai mufakat tinggal nunggu validasi dan pencairan. Mudah-mudahan uang ganti rugi bisa cair akhir Oktober ini, tapi kita usahakan semoga bisa lebih cepat. Kemudian masih ada 65 bidang yang akan menyusul musyawarah lagi, sedangkan yang 35 bidang sampai sekarang belum diperbolehkan diukur," jelasnya.
Sementara itu, Zuhri (58) salah satu warga Wadas yang ikut menyepakati hasil musyawarah mengaku senang dan lega karena semua urusan ganti rugi tanah nyaris selesai lantaran tinggal nunggu validasi. Jika semua berjalan jalan lancar, pemilik enam bidang tanah itu akan menerima uang ganti rugi lebih dari Rp 9 miliar.
![]() |
"Ya seneng, sekarang sudah lega sudah mufakat tinggal nunggu pencairan. Insyaallah dapat sekitar Rp 9 miliar lebih karena dihargai berkali-kali lipat dari harga biasa. Dulu pernah nolak kuari, ikut demo juga, tapi ya sekarang sudah setuju. Rencana kalau sudah cair ya buat beli tanah lagi di tempat lain," ucapnya.
(apl/aku)