Serba-serbi Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Lengkap dengan Naskah Ikrarnya

Serba-serbi Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Lengkap dengan Naskah Ikrarnya

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 01 Okt 2022 08:12 WIB
Ikrar Hari Kesaktian Pancasila 2022: Naskah dan Pedomannya
Hari Kesaktian Pancasila. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Solo -

Tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Apa makna dan sejarah di baliknya?

Menghimpun dari data detikcom, Hari Kesaktian Pancasila untuk memperingati pentingnya Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia. Peringatan tanggal 1 Oktober tidak lepas dari peristiwa bersejarah G30S PKI.

Hari Kesaktian Pancasila diperingati untuk mengenang para pahlawan yang gugur dalam aksi G30S PKI pada 30 September 1065. Terdapat enam perwira tinggi dan seorang perwira menengah TNI AD menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini daftar korban G30S PKI:

  1. Jenderal Ahmad Yani
  2. Mayjen R Soeprapto
  3. Mayjen MT Haryono
  4. Mayjen S Parman
  5. Brigjen DI Panjaitan
  6. Brigjen Sutoyo
  7. Lettu Pierre A Tendean.

Penetapan Hari Kesaktian Pancasila

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966). Menurut surat tersebut, Hari Kesaktian Pancasila awalnya harus diperingati oleh TNI Angkatan Darat.

ADVERTISEMENT

Kemudian, pada tanggal 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh jajaran Angkatan Bersenjata. Selanjutnya, Keputusan Nomor (Kep/B/134/1966) tanggal 29 September 1966, Jenderal Soeharto sebagai Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan yang berisi bahwa Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh slag orde Angkatan Bersenjata. Dengan demikian, upacara peringatan 1 Oktober diperingati oleh seluruh komponen pemerintahan.

Ikrar dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Upacara Hari Kesaktian Pancasila tingkat pemerintah pusat digelar di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Pembacaan ikrar Kesaktian Pancasila ini menjadi bagian dari susunan upacara Hari Kesaktian Pancasila.

Dikutip dari Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022 pada laman Kemendikbudristek, Ikrar Kesaktian Pancasila ini dibaca setelah pembacaan Pembukaaan UUD 1945 dan sebelum pembacaan doa.

Bunyi ikrar Kesaktian Pancasila, simak di halaman selanjutnya...

Naskah Ikrar Kesaktian Pancasila
Adapun naskah Ikrar Kesaktian Pancasila sebagai berikut:

Ikrar

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami yang melakukan upacara ini menyadari sepenuhnya:

Bahwa sejak diproklamasikan Kemerdekaan Negara Kesatuan Bangsa Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 pada kenyataannya telah banyak terjadi rongrongan baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

Bahwa rongrongan tersebut dimungkinkan oleh karena kelengahan, kekurangwaspadaan, Bangsa Indonesia terhadap kegiatan yang berupaya untuk menumbangkan Pancasila sebagai ideologi negara

Bahwa dengan semangat kebersamaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur ideologi Pancasila, bangsa Indonesia tetap dapat memperoleh tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maka di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, kami membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
[Gambas:Video 20detik]
(sip/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads