Sebuah video ketegangan antara camat dengan warga di Kabupaten Jepara viral di media sosial. Camat tersebut adalah Camat Kembang, Anwar Sadat. Anwar buka suara terkait insiden tersebut.
"Memang kami sempat bersitegang saat itu. Namun tidak sampai terjadi benturan fisik," jelas Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (30/9/2022).
Dia menjelaskan, pria inisial AH itu telah mendirikan bangunan permanen di atas tanah milik Pemkab Jepara hak pakai 14 di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang. Pendirian bangunan itu tanpa adanya surat izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemkab Jepara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal ini AH sudah menduduki aset Pemkab berupa fasilitas jalan umum dengan cara memblokade berupa material batu belah yang tentu saja mengganggu ketertiban umum yang ada di wilayah Kecamatan Kembang," ungkap Anwar.
Anwar menerangkan penertiban tersebut bukan tanpa alasan. Pemkab Jepara sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada AH. Hanya, teguran tersebut tidak diindahkan, sehingga petugas gabungan datang untuk melakukan penertiban.
Teguran pertama tanggal 31 Agustus 2022, teguran kedua tanggal 14 September 2022, dan teguran ketiga tanggal 22 September 2022.
"Penertiban material bangunan di Dukuh Selencir Desa Tubanan tersebut, merupakan jalur menuju objek vital nasional Tanjung Jati B unit 5 dan 6," jelas Anwar yang juga merupakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Dia menyayangkan adanya pengerahan massa saat ada penertiban oleh petugas gabungan. Sehingga ada upaya untuk mengadu domba antara warga dengan petugas di lapangan. Dia pun mempersilakan AH untuk menempuh jalur hukum daripada memprovokasi warga.
"Saya selaku Camat menegaskan eksistensi bahwa dia sudah merusak kondusifitas wilayah Kecamatan Kembang. Jika AH merasa itu merupakan tanah hak milik, silakan menempuh jalur hukum. Tapi jangan untuk memprovokasi warga," tegas dia.
Dimintai konfirmasi, Sekda Jepara Edy Sujatmiko membenarkan insiden tersebut terjadi di Jepara. Menurutnya kejadian itu adanya orang yang mengklaim memiliki tanah dan didirikan bangunan tanpa ada persetujuan dari Pemkab Jepara.
"Iya itu di Jepara karena tugas mempertahankan aset daerah. Menghadapi orang Pasuruhan yang mengaku memiliki tanah, yang kondisi fakta telah menjadi jalan dan sungai," tambah Edy lewat pesan singkat pagi ini.
Baca juga: Kronologi G30S PKI hingga Daftar Korbannya |
(rih/sip)