Bawaslu Jateng Usulkan 355 Nama di Sipol KPU Dicoret, Ini Sebabnya

Bawaslu Jateng Usulkan 355 Nama di Sipol KPU Dicoret, Ini Sebabnya

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 27 Sep 2022 12:26 WIB
Sejumlah guru di Boyolali memberikan klarifikasi ke KPUD setempat, Senin (26/9/2022).
Sejumlah guru di Boyolali memberikan klarifikasi ke KPU setempat karena nama mereka dicatut di Sipol, Senin (26/9/2022). (Foto: Jarmaji/detikJateng)
Semarang -

Sebanyak 355 nama di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU di Jawa Tengah diajukan agar dihapus. Hal itu karena pemilik nama tidak merasa menjadi anggota partai di mana namanya tertera.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah sudah menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pilihan Umum (KPU) Jateng. 355 orang itu sudah menyatakan tidak menjadi anggota partai.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono mengatakan Bawaslu Jateng menerima pengaduan dari warga di posko yang didirikan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Sejak dibuka pada awal Agustus lalu hingga kini (27/9), tercatat ada sebanyak 355 warga yang mengadu. Bawaslu di Jawa Tengah telah melakukan penelitian dan verifikasi pengaduan tersebut," kata Heru dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).

"Sebanyak 355 warga tersebut tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah. Adapun persebarannya di masing-masing kabupaten/kota juga sangat bervariasi," imbuhnya.

Ia menegaskan, saran perbaikan untuk Sipol sudah diserahkan ke KPU di wilayah Jawa Tengah. Heru berharap nama-nama tersebut dicoret.

"Sebagai tindak lanjutnya, Bawaslu di Jawa Tengah telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU di kabupaten/kota. Bawaslu di Jawa Tengah menyampaikan saran perbaikan agar KPU mencoret nama warga di Sipol karena warga tersebut menyatakan bukan atau tidak menjadi anggota partai politik," jelasnya.

Ia menjelaskan syarat parpol untuk menjadi peserta Pemilu yaitu memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk. Dan saat ini tahapan di KPU adalah verifikasi administrasi.

"Bawaslu di Jawa Tengah akan terus melakukan pengawasan dalam tahapan Pemilu 2024. Bawaslu di Jawa Tengah juga sangat serius dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024. Banyak program yang dilakukan untuk memastikan tahapan verifikasi partai politik berjalan dengan lancar," jelasnya.

Dalam siaran pers sebelumnya, Bawaslu juga menjelaskan nama yang dicatut bahkan termasuk petugas dari Bawaslu. Maka diharapkan petugas ikut mengecek nama mereka.

"Bawaslu Jateng juga menginstruksikan ke seluruh jajarannya untuk mengecek keanggotaan partai politik. Dari pengecekan itu ditemukan adanya 13 staf dan pegawai Bawaslu di Jateng yang nama dan NIK-nya ada di Sipol," kata Komisioner Bawaslu Jateng Roffiudin, Rabu (31/8).




(aku/rih)


Hide Ads