Dua warga Jawa Tengah yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO/human trafficking) akhirnya dipulangkan hari ini, Senin (12/9/2022). Keduanya dipulangkan setelah terjaring razia di Batam ketika akan dikirimkan ke Malaysia.
Dua warga Jawa Tengah ini dari Kabupaten Brebes dan Banyumas. Mereka termasuk dari delapan orang yang akan dikirim ke Malaysia sebagai pekerja.
Penanggung Jawab Petugas Layanan Rehab Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Jawa Tengah, Siti Nyutiani, mengatakan dua warga ini korban human trafficing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua warga Jateng yang kami pulangkan adalah orang Brebes dan Banyumas. Mereka ini korban TPPO, karena ada pemalsuan dokumen dan berangkat melalui agen tidak jelas," kata Siti Nyutiani saat ditemui di Kantor DP3KB Brebes usai mengantar salah satu korban.
Fulltimer SPT PPA DP3KB Jateng ini menambahkan, delapan pekerja yang terjaring razia di Batam itu terdiri dari 5 laki-laki dan 3 perempuan. Mereka dijanjikan bekerja sebagai perawat orang tua di Negeri Jiran.
"Yang dari Brebes dan Banyumas dijanjikan kerja sebagai perawat orang tua. Tapi mereka terjaring karena tidak melalui prosedur yang benar. Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya dipulangkan ke daerah masing masing," sambung Siti Nyutiani.
Diwawancara terpisah, Sumiati (55) bukan nama sebenarnya, menceritakan dirinya terpaksa ingin kembali bekerja ke Malaysia karena tuntutan ekonomi. Pada 2006, dia pernah kerja sebagai perawat orang tua. Namun, pada 2013, dia terpaksa pulang karena kontraknya telah selesai.
Menurut Sumiati, kondisi keluarganya yang mendorong dirinya untuk kembali merantau. Sebab, suaminya menderita stroke sehingga tidak bisa bekerja.
"Terpaksa, suami tidak kerja, anak bungsu difabel. Tidak ada yang cari uang untuk makan. Jadi mau tidak mau harus kerja," ungkapnya.
Namun, belum sampai ke Malaysia, Sumiati terjaring razia. Impiannya untuk bekerja di Malaysia pun kandas. Dia juga mengaku tertipu Rp10 juta.
"Sebelum ditangkap, di Batam saya ketemu dua orang yang katanya mau mengantar. Mereka minta uang Rp 10 juta dan dikasihkan. Ternyata malah begini, malah dipulangkan," imbuhnya.
Sekretaris DP3KB Brebes Rini Pudjiastuti menambahkan, pihaknya akan berkoodinasi dengan beberapa instansi untuk membantu Sumiati. Tujuannya agar permasalahan korban segera ditangani sehingga tidak kembali menjadi korban TPPO.
"Sangat miris, karena dalam usia yang sudah 55 tahun harus kembali merantau. Kami akan koordinasi dengan instansi terkait supaya ada penanganan lebih lanjut, termasuk memberikan modal usaha," bebernya.
(dil/apl)