Surat pernyataan yang disebut harus ditandatangani wali santri sebelum menitipkan anaknya ke Pondok Modern Darussalam Gontor Jawa Timur beredar di media sosial. Surat pernyataan itu dikaitkan dengan ketidakberdayaan orang tua santri yang meninggal diduga dianiaya seniornya beberapa waktu lalu hingga harus mengadukan kasus itu kepada Pengacara Hotman Paris di Palembang.
Kanwil Kemenag Ponorogo membenarkan keberadaan surat yang viral itu. Surat itu disebut juga sudah dikonfirmasi oleh sejumlah orang tua wali santri. Meski begitu pihak Kemenag mengaku tidak bisa melakukan intervensi.
"Sementara ini kami mendapatkan surat beredar kemana-mana dan memang diakui oleh wali santri," ujar Kepala Kemenag Ponorogo Moh Nurul Huda kepada wartawan, Jumat (9/9/2022) seperti dilansir detikJatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Kemenag Ponorogo hanya selaku mitra ponpes. Sebab di Ponorogo setidaknya ada 101 Ponpes. Sehingga ketika ada pernyataan/perjanjian atau pernyataan antara wali santri dengan pihak pondok pihaknya tidak bisa ikut campur.
"Kami tunggu instruksi. Laporan ke atas. Tidak ada instruksi lebih lanjut," terang Huda.
Berikut ini 6 poin lengkap isi surat pernyataan/perjanjian yang viral itu:
1. Percaya sepenuhnya kepada kebijaksanaan Pondok Modern Darussalam Gontor beserta pembantu-pembantunya
2. Mendukung sunnah dan disiplin yang berlaku di Pondok Modern Darussalam Gontor dan tidak menuntut segala tindakan dengan risiko apapun yang diberikan oleh atau atas nama pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor
3. Tidak melibatkan pihak luar pondok aparat kepolisian hukum dll dalam menyelesaikan urusan Pondok Modern Darussalam Gontor
4. Tidak akan mencampuri sistem pendidikan dan pengajaran maupun urusan manajemen dan administrasi yang telah ditetapkan oleh pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor
5. Memenuhi segala kewajiban yang ditetapkan pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor
6. Melunasi semua pembayaran sekolah dan makan sebelum ujian pertengahan tahun akhir.
Ada pun poin yang menjadi perhatian banyak warganet adalah poin ketiga 3 pernyataan/perjanjian itu. Poin itu mengesankan bahwa orang tua yang telah menitipkan anaknya harus sepakat tidak melibatkan pihak luar pondok termasuk polisi bila terjadi sesuatu di dalam pondok pesantren.
Mengenai surat pernyataan/perjanjian itu detikJatim telah berupaya melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pengurus ponpes. Salah satunya dengan menghubungi salah satu ustaz pengurus ponpes. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum merespons.
Hotman Paris desak pelaku ditahan, simak di halaman selanjutnya..
Hotman Paris Desak Pelaku Ditahan
Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta polisi untuk menyelidiki kasus kematian AM yang diduga dianiaya oleh rekannya di Pesantren Gontor Jawa Timur. Hotman mendesak polisi segera menangkap pelaku.
Ia bercerita kisah kematian putra dari ibu bernama Soimah yang viral di unggahan Instagram pribadinya.
"Akhirnya tangisnya ibu itu, Hotman viralkan di Instagram Hotmanparis Official, dan hari ini tanggal 5 September 2022, pimpinan pondok pesantren bahwa benar ada tindak kekerasan oleh sesama murid di pesantren tersebut," ujar Hotman dilihat dari akun Instagramnya, dilansir detikNews, Selasa (6/9/2022).
Hotman Paris merasa heran dengan pihak Pesantren Modern Darussalam Gontor karena tak lapor polisi setelah mengetahui ada penganiayaan yang menewaskan salah seorang santri. Solusi yang dilakukan pihak Gontor hanya mengeluarkan pelaku dan mengembalikan kepada orang tua pelaku.
"Sesudah viral di Hotman 911, pimpinan Pesantren Darussalam Gontor baru membuat tanggapan. Kenapa tidak lapor polisi? Kenapa hanya pecat? Kenapa pelaku dikembalikan ke orang tua," tulis Hotman.
"Harusnya antar ke polisi! Agar Polres Ponorogo hubungin sahabat keluarga korban di @eenwierono 0813 6702 000," lanjutnya.