Dilansir detikOto mengutip Express, Jumat (9/9/2022), meski tak memiliki SIM, Ratu Elizabeth tetap boleh mengemudi. Namun sebagai bagian dari 'hak prerogatif', Ratu Elizabeth juga tidak harus mengikuti aturan jalan raya.
Pakar kerajaan, Emily Andrews, menjelaskan Ratu Inggris itu bisa saja melewati batas kecepatan dan menerobos lampu merah tanpa ditilang.
Hal ini disebut sebagai bentuk pencegahan bagi Ratu Elizabeth sebagai target kejahatan. Ms Andrews kemudian bicara di film dokumenter Channel 5 Secrets of Royal Palace, mobil yang ditumpangi Ratu Elizabeth harus terus bergerak ketika berada dalam iring-iringan.
"Itu sebabnya mereka menerobos lampu merah dan memiliki (pengawalan) polisi. Karena saat mobil berhenti, mereka menjadi target," ujarnya.
"Protokolnya selalu terus bergerak," lanjut dia.
Sementara itu mengutip dari Birmingham Mail, salah satu perbedaan terbesar antara Ratu dan orang biasa adalah mengemudi. Ratu telah mengemudi sejak usia 19 tahun.
Namun dia tak pernah mengikuti tes mengemudi dan tak memerlukan SIM untuk berkendara di Inggris.
Meski begitu, Ratu jarang terlihat mengemudi karena memiliki sopir pribadi. Disebutkan meski berkendara sendiri, Ratu boleh melaju melebihi batas kecepatan yang diatur di Inggris tanpa kena tilang.
"Katakanlah Ratu melanggar hukum saat mengemudi, dia menikmati Kekebalan Berdaulat yang berarti dia tak dapat dituntut atas kejahatan apapun. Para menteri Ratu akan bertindak atas namanya dan menerima hukuman apapun." tulis Birmingham Mail.
Disebut pula, Pangeran Philip pernah terlibat kecelakaan pada tahun 2017 lalu di Norfolk. Saat itu Pangeran Philip tak menghadapi tuntutan apapun.
Penuntut Mahkota menyampaikan keputusan mereka dengan berkata, "tidak akan menjadi kepentingan publik untuk menuntut."
(sip/sip)