Dog Meet Free Indonesia (DMFI) kembali menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penjagalan anjing di Solo. Menurut DMFI, lokasinya berada di wilayah Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari.
Koordinator DMFI Solo, Mustika, mengatakan temuan terbaru itu berkat investigasi yang dilakukan timnya pada Selasa (6/9) lalu.
"Di sana kami temukan penjual anjing. Nanti kalau ada pembeli, baru dijagal," kata Mustikasaat dihubungi detikJateng, Jumat (9/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi itu DMFI juga menemukan sisa-sisa tulang dan rahang anjing, yang diduga limbah dari proses penjagalan.
Atas temuan itu, DMFI pun melapor ke Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui ajudannya. Mustika berharap Pemkot Solo segera menanggapi temuannya itu.
"Kalau mau buat Raperda, harus ditegaskan dengan undang undang karantina hewan dan kesehatan hewan. Tapi kalau belum bisa, mending dengan SE sebagai pengawal penekanan," ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mendukung keputusan Pemkot Solo terkait peredaran daging anjing ini.
Budi juga menyayangkan soal adanya limbah dari proses penjagalan anjing yang dibuang ke sungai.
"Kalau limbah itu dibuang ke sungai sangat mengganggu. Kalau sudah ada aturan pembuangan limbah, itu harus dipatuhi," kata Budi saat ditemui di Stadion Sriwedari.
Dia menambahkan, jika larangan konsumsi daging anjing dibuatkan Raperda, maka butuh dasar dari Undang Undang.
"Kalau buat Raperda harus ada cantolan Undang Undang. Kalau dari SE Dinas (Disnakkeswan Jateng), mungkin bisa ditindaklanjuti dengan SE Dinas di Solo," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jateng melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan pelarangan perdagangan atau konsumsi daging anjing.
(dil/sip)