Video disertai narasi Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta ikut menandatangani penolakan pendirian gereja baru-baru ini viral. Berikut kronologi lengkapnya, seperti dilansir dari detikNews.
Kronologi Aksi Massa Menolak Pembangunan Gereja
Peristiwa aksi itu terjadi pada Rabu (7/9). Saat itu massa yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon awalnya mendatangi gedung DPRD Cilegon untuk menyampaikan aspirasi soal penolakan rencana pendirian Gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon. Massa sempat membacakan pernyataan sikap yang dihadiri oleh Ketua hingga Wakil Ketua DPRD Cilegon.
Kemudian massa membentangkan kain putih untuk membubuhkan tanda tangan penolakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, massa aksi datang ke kantor Wali Kota Cilegon. Massa diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota di ruang rapat.
Massa kemudian mendesak keduanya untuk ikut menandatangani kain putih sebagai bentuk penolakan pembangunan gereja.
Penjelasan Walkot Cilegon
Helldy buka suara terkait peristiwa itu. Keputusannya disebut untuk memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat
"Terkait dengan penandatangan bersama yang dilakukan pada hari Rabu, tanggal 7 September tahun 2022, perlu disampaikan bahwa hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat," kata Helldy melalui keterangan tertulis, Kamis (8/9).
Helldy kemudian berbicara mengenai masalah perizinan pembangunan rumah ibadah di daerahnya. Dia mengaku bahwa Pemkot Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah.
"Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah," ujarnya.
Namun ia mengakui soal panitia pembangunan gereja yang sempat datang ke kantornya untuk menjelaskan rencana pembangunan.
"Pada hari Selasa tanggal 6 September tahun 2022 panitia hanya menyampaikan informasi proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (No 8 dan 9 Tahun 2006)," ungkap Helldy.
Helldy menambahkan persyaratan yang belum terpenuhi itu di antaranya validasi dukungan masyarakat sekitar lokasi gereja, rekomendasi Kemenag Cilegon, dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, barulah panitia mengajukan permohonan izin pembangunan tempat ibadah melalui OSS sesuai Undang-Undang Cipta Kerja," terangnya.
Dia mengimbau semua pihak agar lebih bijak menyikapi rencana pendirian rumah ibadah tersebut.
Pernyataan Menag
Sebelum video itu viral, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ternyata pernah menyinggung hambatan pembangunan gereja di Cilegon. Yaqut menanggapi isu itu saat dirinya mengisi acara di Kantor Pusat HKBP Pearaja, Tarutung, pada 20 Agustus 2022.
Yaqut awalnya bicara soal sifat manusia saling membenci jika tidak dekat dengan Tuhan. Menurut Yaqut, sifat saling membenci akan hilang jika manusia dekat dengan Tuhan.
"Tugas saya di Kemenag, untuk itu Pak mengembalikan spirit ini bahwa agama itu ya mendekatkan manusia kepada Tuhan, kalau manusia sudah dekat dengan Tuhan maka tidak ada lagi manusia saling membenci karena sudah dekat dengan Tuhan," kata Yaqut seperti dilansir detikNews, dilihat detikcom dalam video di akun YouTube HKBP pada Kamis (8/9).
Dia menyebut tidak akan ada lagi penolakan pendirian rumah ibadah jika rasa saling benci hilang. Dia lalu menyinggung rencana pembangunan gereja di Cilegon yang izinnya tak kunjung keluar. "Tidak ada lagi gegara pilihan politik kemudian agamanya berbeda jadi musuh-musuhan, tidak ada Pak, tidak ada lagi penolakan pendirian rumah ibadah sebagaimana pendirian gereja HKBP di Cilegon," tuturnya.
Yaqut kemudian mulai mengungkapkan masalah apa yang menghambat pembangunan gereja di Cilegon. Dia menyebut bahwa penolakan pendirian gereja datang dari Wali Kota Cilegon. "Saya laporan nih Pak Ephorus dan Pak Sekjen dan jajaran, di Cilegon, Kota Cilegon, itu masih ada Gereja HKBP yang ditolak pendiriannya oleh Wali Kota, kami di Kemenag sudah berkali-kali menyampaikan dan mendatangi Pak Wali Kota supaya izin ini dikeluarkan. Jadi jangan tepuk tangan dulu Pak, karena belum berhasil," jelasnya.
Dia menyebut Kemenag sudah dua kali bertemu dengan Wali Kota Cilegon. Tapi, kata Yaqut, tak ada kejelasan terkait izin pembangunan gereja. "Karena di bawah sudah beres semua izin dari masyarakat, dari kepala desa sudah beres, justru ketahan di atas. Ini tentu bukan hal yang baik, bukan hal yang sehat, tadi saya sampaikan itu," ujarnya.
Simak Video "Video: Acungan Jempol Ketua Kadin Cilegon Usai Jadi Tersangka Pemerasan"
[Gambas:Video 20detik]
(sip/sip)