Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan kronologi kematian santri Ponpes Gontor berinisial AM (17) yang tewas karena diduga dianiaya. Dalam keterangan tertulisnya, Kemen PPPA menyebut AM dianiaya seniornya gegara ada pasak yang hilang seusai kemah pada 18-19 Agustus 2022.
Dilansir detikJatim, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, mengatakan penganiayaan itu bermula saat korban mengikuti kegiatan Perkemahan Kamis Jumat (Perkaju) di Ponpes Gontor pada 18-19 Agustus 2022.
AM dan dua korban lainnya merupakan panitia kegiatan Perkaju itu. Setelah kegiatan itu selesai, AM dan dua korban lain mengembalikan semua peralatan perkemahan kepada terduga pelaku yang merupakan koordinator perlengkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat semua peralatan itu diperiksa ulang oleh pelaku, ternyata ada barang yang hilang yakni pasak. Walhasil korban diminta mencari pasak itu sampai ketemu dan harus dikembalikan ke bagian perlengkapan pada 22 Agustus 2022.
Hingga pukul 06.00 WIB pada tanggal yang ditentukan, pasak yang hilang itu belum ketemu. Ketiga korban pun melaporkan hal itu kepada pelaku.
Salah satu terlapor lalu memberikan hukuman berupa pukulan menggunakan tongkat pramuka kepada dua orang korban di bagian paha. Kemudian datang terlapor lainnya yang menendang dada korban AM sampai jatuh terjungkal hingga kejang.
Korban AM pun dilarikan ke Rumah Sakit Yasyfin Gontor dan dinyatakan meninggal pukul 06.30 WIB. Pihak rumah sakit memberikan keterangan antara lain bahwa korban AM mengalami kelelahan usai kegiatan Perkaju.
"Setelah mendapatkan laporan, Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo langsung berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo beserta pihak Pondok Pesantren Gontor terkait penanganan kasus dimaksud," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari detikJatim pada Jumat, (9/9/2022).
"DP3AK Provinsi Jawa Timur pun hari ini juga melakukan penjangkauan ke Pondok Pesantren Gontor. Terkait proses hukum pun tengah ditangani oleh Polres Ponorogo," imbuh Nahar.
Menurut Nahar, penyidik dari Polres Ponorogo telah melaksanakan proses prarekonstruksi dimulai dari tempat kegiatan Perkaju hingga Rumah Sakit Yasyfin Gontor. Nahar juga menuturkan, dua orang korban lainnya saat ini sudah mendapatkan perawatan secara fisik juga psikologisnya.
"Mengutip siaran pers yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Gontor pada 6 September 2022, diketahui bahwa para terlapor telah dikeluarkan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Kami berharap, kasus ini terus diusut hingga menemukan titik terang dan para korban, terutama korban AM, mendapatkan hak dan keadilan," ujar Nahar.
(dil/sip)