Forum Petani Rawa Pening Bersatu di Desa Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menolak pemasangan tugu batas sempadan. Petani menilai pemasangan tugu itu merupakan awal mula perluasan Rawa Pening yang merugikan mereka.
Koordinator Forum Petani Rawa Pening Bersatu, Suwestiyono, mengatakan pemasangan tugu batas sempadan dan proyek revitalisasi Rawa Pening merugikan petani dan nelayan yang bergantung dengan danau tersebut.
"Pemasangan tugu sempadan yang dilakukan oleh BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana) tersebut tentu menyusahkan dan membuat resah warga, masyarakat, petani dan nelayan," ujar Suwestiyono kepada detikJateng, Jumat (2/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, proyek ini akan perluas Rawa Pening dari 1.516 hektare menjadi hingga 2.537 hektare. Disebutnya, perluasan itu akan menenggelamkan sawah mereka. Hal itu juga diperparah dengan pemasangan plang larangan memanfaatkan lahan yang masuk dalam batas sempadan.
"Dengan adanya patok baru yang bertuliskan larangan yang isinya tanah sempadan tidak boleh dan dimanfaatkan. Itu artinya lahan tidak boleh ditanami, didirikan bangunan, dan juga alat penangkap ikan, seperti branjang, dan sebagainya dan budi daya ikan tidak boleh didirikan, kami jelas rugi," jelasnya.
Ia juga menilai, pemasangan patok baru batas sempadan di lahan milik warga juga dilakukan secara sepihak. Sebab, warga masih menolak tanahnya menjadi bagian dari proyek revitalisasi Rawa Pening.
"Dulunya sebelum dipasang tugu sempadan, di peraturan lama luasan danau 1.516 hektare sekarang dilebarkan menjadi 2.537 hektare itulah yang menjadi masalah, sangat menyedihkan dan meresahkan bagi masyarakat. Karena tanah mereka terdampak oleh keputusan sepihak tersebut, tanahnya akan digusur ataupun akan dibeli. Kami tidak ingin tanah itu dibeli karena itu tinggalan nenek moyang kita," tegasnya.
Pihaknya berharap para pemberi kebijakan meninjau kembali kebijakan yang telah dibuat agar semua pihak dapat merasakan manfaatnya tanpa menimbulkan kerugian.
"Kami mengimbau kepada pemerintah agar, meninjau kembali kebijakannya, agar nanti semua pihak termasuk pemerintah, masyarakat dan pengembang dapat (manfaat) pengedukan dapat dilakukan di luasan danau yang seperti di peraturan lama seluas 1.516 hektare dan nanti hasil kedukan tersebut dibuang di luar, bukan ditaruh di sekitar. Jika ini benar dilakukan maka akan banyak manfaat yang diperoleh, misalnya volume air bertambah bisa dimanfaat untuk PDAM, pabrik, saluran yang ada di Bawen, Ungaran, dan Karangjati," tandasnya.
Sementara itu pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana ketika dimintai keterangan detikJateng terkait keluhan forum petani tersebut, mengatakan baru dapat memberi keterangan hari Senin pekan depan.
(rih/sip)