13 Staf Bawaslu dan 80 Warga Jateng Dicatut Jadi Anggota Parpol dalam Sipol

13 Staf Bawaslu dan 80 Warga Jateng Dicatut Jadi Anggota Parpol dalam Sipol

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 31 Agu 2022 14:36 WIB
Jadwal pemilu 2024 telah dirilis. Jadwal itu tercantum dalam PKPU dan disetujui oleh Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim
Semarang -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat ada 80 orang melakukan pengaduan terkait pencatutan nama. Mereka dicatut menjadi kader partai.

Komisioner Bawaslu Jateng, Rofiudin mengatakan para warga yang berasal dari berbagai daerah di Jateng itu mengetahui namanya dicatut setelah membuka aplikasi KPU. Mereka melihat namanya padahal tidak terdaftar sebagai kader partai.

"Mereka mengetahui telah dicatut sebagai anggota partai politik setelah mengecek dalam aplikasi milik KPU. Nama mereka masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Karena merasa tidak pernah menjadi anggota suatu partai politik, mereka kemudian mengadu ke Bawaslu di Jawa Tengah," kata Rofiudin lewat pesan singkat, Rabu (31/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak dibuka awal Agustus lalu, hingga kini sudah ada 80 warga yang mengadu. Mereka tersebar di berbagai kabupaten/kota se-Jateng," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, Bawaslu Jateng melaksanakan pengecekan terkait keanggotaan partai politik. Ternyata ada 13 staf dan pegawai Bawaslu di Jateng namanya dicatut juga.

ADVERTISEMENT

'Bawaslu Jateng juga mengintruksikan ke seluruh jajarannya untuk mengecek keanggotaan partai politik. Dari pengecekan itu ditemukan adanya 13 staf dan pegawai Bawaslu di Jateng yang nama dan NIK-nya ada di SIPOL," tegasnya.

Bawaslu Jateng dan Bawaslu kabupaten/kota sudah melakukan proses terkait laporan dan temuan itu sesuai ketentuan. Bawaslu di Jateng juga menyampaikan saran perbaikan ke KPU di kabupaten/kota.


"Bawaslu Jateng berharap proses verifikasi administrasi partai politik yang saat ini masih berlangsung bisa berjalan sesuai ketentuan. Anggota parpol yang tidak memenuhi syarat harus dicoret. Begitu juga sebaliknya, anggota parpol yang benar-benar memenuhi syarat tidak boleh dicoret," tegasnya.

Ia menjelaskan Bawaslu Jateng membuka posko pengaduan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Posko dibuka secara online melalui linkhttps://bit.ly/poskoaduanbawaslujtg. Atau bisa menyampaikan pengaduan ataupun laporan secara langsung di kantor Bawaslu Provinsi maupun kantor Bawaslu 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

"Warga juga bisa mengecek keanggotaan parpol melalui website yang dibuat KPU: infopemilu.kpu.go.id. Jika Anda merasa bukan atau tidak pernah menjadi anggota partai politik, tapi tercantum sebagai anggota partai politik maka bisa melapor atau mengadu ke Bawaslu Provinsi Jateng maupun Bawaslu Kabupaten/kota," katanya.




(apl/aku)


Hide Ads