Pemkab Sukoharjo Bikin SE Gerakan ASN Beli Beras Lokal, NasDem Curigai Korupsi

Pemkab Sukoharjo Bikin SE Gerakan ASN Beli Beras Lokal, NasDem Curigai Korupsi

Bayu Ardi Isnanto - detikJateng
Senin, 29 Agu 2022 19:00 WIB
Ketua DPD NasDem Sukoharjo, Purwanto, Senin (29/8/2022).
Ketua DPD NasDem Sukoharjo, Purwanto, Senin (29/8/2022). Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikJateng
Sukoharjo -

Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah, mengeluarkan surat edaran (SE) tentang gerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli beras lokal. SE tersebut menuai kritikan bahkan tudingan bahwa Pemkab melakukan korupsi.

Kritikan salah satunya datang dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang menyoroti adanya penunjukan terhadap sebuah perusahaan swasta sebagai satu-satunya penyedia beras.

"Ada tindakan sepihak terkait penunjukan satu perusahaan swasta, sehingga memonopoli perdagangan beras. Selain itu juga melanggar proses pengadaan barang yang diatur dalam Perpres nomor 12 tahun 2021," kata Ketua DPD NasDem Sukoharjo, Purwanto, di kantor DPD NasDem Sukoharjo, Senin (29/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun edaran tersebut tertuang dalam SE Sekretariat Daerah bernomor 526/3200/2022 tentang Gerakan Membeli Beras Sukoharjo. Telah ditetapkan bahwa harga beras Rp 11 ribu per kilogram.

"Patut kami duga ada penyalahgunaan kewenangan, bahkan tindakan pidana korupsi yang dengan cara memberikan kewenangan penuh kepada CV Semangat Baru dalam proses pengadaan beras untuk ASN Sukoharjo, karena menggunakan gaji ASN juga," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, dia meminta Pemkab Sukoharjo untuk membatalkan SE tersebut. Selain itu, NasDem mendesak DPRD Sukoharjo untuk memanggil Bupati Sukoharjo dan menjelaskan maksud SE tersebut.

"Kami menolak SE ini dan meminta Pemkab Sukoharjo untuk membatalkan SE sampai dilakukan kajian secara menyeluruh terkait surplus produktivitas pertanian. Kami juga mendesak DPRD memanggil Bupati, Sekda, Kepala Bappeda untuk dimintai klarifikasi," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Sukoharjo, Widodo, mengatakan SE tersebut masih tetap dijalankan. Sebab menurutnya edaran tersebut bersifat imbauan.

"SE yang kami keluarkan tetap jalan, karena hanya imbauan saja kepada ASN," kata Widodo di kantornya.

Sekda Sukoharjo, Widodo.Sekda Sukoharjo, Widodo. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikJateng

Widodo juga menegaskan SE tersebut memiliki tujuan baik, yakni membantu petani agar beras produksinya terjual dengan baik. Menurutnya, produksi beras Sukoharjo selalu surplus.

"Produksi padi beras Sukoharjo itu melimpah, karena satu tahun saja pada 2021 ada 110.000 ton. Serapannya 80 ribuan ton, apalagi kalau IP400 berhasil, maka produksi sangat luar biasa, kualitasnya luar biasa," kata dia.

"Beras Sukoharjo itu dibeli sana-sini lalu dicampur dan kembali ke sini pakai branding lain. Makanya kita ingin bantu petani biar berasnya terjual. Kita kerja sama dengan yang sudah biasa mendiskusikan beras bansos, jadi bukan kita monopoli," pungkasnya.




(rih/apl)


Hide Ads