Dapur pondok pesantren Al Muttaqin Pancasila Sakti di Desa Troso, Kecamatan Karanganom, Klaten, Jawa Tengah, terbakar. Si jago merah yang membakar dapur diduga dari tungku yang apinya terlalu besar.
"Info sementara santri masak pakai kayu bakar apinya terlalu besar. Api merambat ke tumpukan kayu bakar yang sudah kering di dapur," jelas Kapolsek Karanganom Iptu Panut Haryono saat diminta konfirmasi detikJateng, Minggu (28/8/2022) malam.
Terpisah, Kabid Pemadaman Penyelamatan dan Evakuasi Bidang Damkar Satpol PP Pemkab Klaten, Sumino, menjelaskan laporan kebakaran tersebut masuk sekitar pukul 16.07 WIB. Proses pemadaman selesai sekitar pukul 17.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selesai pemadaman sekitar pukul 17.30 WIB. Objek yang terbakar dapur dan tumpukan kayu bakar tempat memasak pondok," kata Sumino kepada detikJateng.
Dijelaskan Sumino, penyebab kebakaran adalah tungku tempat memasak. Luasan area yang terbakar sekitar 5x3 meter.
"Luasan area yang terbakar sekitar 5x3 meter. Bangunan dapur hanya bangunan semi permanen tetapi tidak sampai merembet ke bangunan induk," papar Sumino.
Keterangan yang dikumpulkan di lokasi, sambung Sumino, awalnya juru masak setelah memasak mematikan kayu sisa pembakaran. Diduga masih ada bara api.
"Dugaan sementara masih ada bara dimasukkan kembali ke tungku dan ditinggal pergi dan terjadi pembakaran yang cukup pekat. Coba dipadamkan dengan ember oleh santri dan beberapa tetangga," terang Sumino.
Namun, lanjut Sumino, api semakin besar dan dilaporkan ke markas Pemadam Kebakaran Pemkab Klaten. Dari laporan itu kemudian dikirimkan dua mobil pemadam.
"Dikirim dua mobil dengan Regu 2 ke lokasi. Tidak ada korban luka atau jiwa tetapi kita imbau warga masyarakat agar selalu waspada terhadap ancaman kebakaran, apalagi kita memasuki musim kemarau," imbuh Sumino.
Untuk diketahui, Pesantren Al Muttaqin Pancasila Sakti merupakan salah satu pesantren yang cukup besar di Klaten. Pesantren ini didirikan oleh mendiang KH Moeslim Rifa'i Imampuro atau yang dikenal dengan sapaan Mbah Liem.
(ahr/rih)