Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Mendengar putusan tersebut Ferdy Sambo langsung menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri seperti dilaporkan detikNews, Jumat (26/8/2022) dinihari.
Sebelumnya, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjatuhkan vonis. Sidang menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo dari kedinasan Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri! |
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) malam. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang etik sejak pagi tadi. Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Baca juga: Puan Sebut 2024 Akan Ada Presiden Perempuan |
Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7). Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali.
Selain itu, Ferdy Sambo diduga membuat skenario tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya. Ferdy Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV.
Tanggapan Mabes Polri
Menanggapi upaya banding Ferdy Sambo, Polri menilai hal tersebut sebagai hak Ferdy Sambo.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022) dinihari.
Ferdy Sambo diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding dalam bentuk banding tertulis. Banding Ferdy Sambo akan diproses selama dua puluh satu hari, namun Dedi menekankan Ferdy Sambo sudah mengakui perbuatannya.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Dedi.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," imbuhnya.
Upaya Perlawanan Terakhir
Ditegaskannya juga bahwa khusus untuk kasus Ferdy Sambo, putusan banding adalah keputusan final dan mengikat. Putusan banding Ferdy Sambo nantinya upaya hukum etik terakhir Ferdy Sambo.
"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," imbuhnya.
(mbr/mbr)