Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang disosialisasikan Irjen Ferdy Sambo waktu menjabat Kadiv Propam Polri pada 22 Juni lalu mengatur segala perilaku anggota Polri dalam bertugas. Jika menemui perilaku anggota polisi yang diduga melanggar ketentuan Perpol itu, kamu bisa melapor lewat Propam Presisi. Aplikasi ini juga diluncurkan pada masa Irjen Ferdy Sambo masih menjabat.
1. 4 Etika dalam Perpol No 7/2022
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri di antaranya mengatur empat hal etika polisi. Yaitu, etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.
Tiap jenis etika tersebut mengatur soal kewajiban serta larangan. Jika terbukti melanggar, anggota polisi bisa dikenai sanksi etika hingga sanksi administratif. Sanksi terberat ialah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Mengenai Etika Kemasyarakatan
Etika Kemasyarakatan adalah norma-norma dalam Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap anggota Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri, yang berhubungan dengan masyarakat.
10 Larangan dalam Etika Kemasyarakatan
Dalam Pasal 12 Perpol No 7 Tahun 2022 disebutkan ada 7 hal terlarang bagi anggota polisi dalam etika kemasyarakatan, yaitu:
- Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya
- Mencari-cari kesalahan masyarakat
- Menyebarluaskan berita bohong dan atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat
- Mengeluarkan ucapan, isyarat, dan atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat
- Bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang
- Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
- Melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian
- Membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan
- Bersikap diskriminatif dalam melayani masyarakat
- Bersikap tidak perduli dan tidak sopan dalam melayani pemohon.
Cara melaporkan pelanggaran anggota Polri, silakan baca di halaman selanjutnya...
3. Cara Melaporkan Dugaan Pelanggaran Anggota Polisi
Jika kamu menemui atau mengalami salah satu dari 10 hal terlarang di atas, kamu bisa melaporkannya melalui aplikasi Propam Presisi. Aplikasi ini bisa kamu unduh gratis di Play Store atau Apps Store.
Untuk diketahui, aplikasi ini hanya melayani jenis pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri dan atau PNS yang bekerja pada kesatuan Polri.
Berikut caranya:
1. Setelah menginstal aplikasi itu, pilih menu 'BUAT Pengaduan'
2. Lakukan verifikasi identitas, caranya dengan memasukkan NIK atau nomor KTP pada kolom yang disediakan, lalu lakukan swafoto. Kalau sudah, langsung tekan tombol 'Verifikasi'
3. Dalam aplikasi ini disebutkan 'identitas anda akan kami jaga dan kami lindungi secara hukum'
4. Lengkapi formulir identitasnya, dari kewarganegaraan, nomor telepon, dan alamat email
5. Lengkapi formulir 'Peristiwa Yang Diadukan', meliputi waktu kejadian (tanggal dan jam), tempat kejadian, nama terlapor, pangkat, kesatuan, nama korban, bagaimana terjadinya, jumlah saksi.
6. Terakhir, silakan unggah buktinya, bisa berupa foto atau dokumen dalam format JPEG / PDF
7. Kalau sudah terisi semua, silakan klik tombol 'Kirim'.
8. Notifikasi akan muncul apabila pengaduan sudah terkirim ke bagian Pelayanan Pengaduan masyarakat Propam Presisi
9. Jika mengalami kegagalan dalam proses pengiriman, silakan ulangi sekali lagi
10. Dalam aplikasi ini juga tersedia menu 'Cek Pengaduan'. Syaratnya sama, tinggal masukkan NIK
Untuk diketahui, aplikasi ini hanya melayani jenis pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri dan atau PNS yang bekerja pada kesatuan Polri, yang mengganggu atau merugikan kenyamanan dan keamanan masyarakat. Di luar dari pengaduan pelanggaran di atas, kamu bisa menelepon atau mengirimkan WhatsApp di nomor 081319178714 untuk info lebih lanjut.