Kisah AKBP Brotoseno, Irjen Ferdy Sambo dan Tragedi 8 Juli 2022

Kisah AKBP Brotoseno, Irjen Ferdy Sambo dan Tragedi 8 Juli 2022

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 11 Agu 2022 15:20 WIB
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Foto: Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (Dok. Istimewa)
Solo -

Sebelum tersandung kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai anggota Komisi Banding Kode Etik yang akan melaksanakan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno. Kini, karier Brotoseno di Polri kandas setelah sidang PK itu memberatkan sanksi sebelumnya.

Kandasnya PK terhadap putusan kode etik itu membuat Brotoseno dipecat dari Polri pada Jumat (8/7/2022). Sebuah kebetulan bahwa di hari yang sama sebuah tragedi berdarah juga terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Berikut ini kisahnya.

1. Kandasnya Karier AKBP Brotoseno

Seperti diketahui, karier AKBP Raden Brotoseno di kepolisian akhirnya kandas. Dalam sidang PK vonis etik AKBP Brotoseno pada 8 Juli 2022, Komisi Banding Kode Etik memutuskan untuk menambah berat sanksi sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2022 menjadi sanksi administratif berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sebagai anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers, Kamis (14/7/2022), dikutip dari detikNews.

2. Kisah Kontroversi AKBP Brotoseno

Dilansir detikNews, nama AKBP Brotoseno menjadi sorotan sejak akhir 2011 yaitu saat asmaranya dengan Angelina Sondakh atau Angie terungkap. Saat itu Brotoseno sebagai penyidik KPK. Sedangkan Angie saat itu sebagai saksi dalam kasus yang ditangani KPK, yaitu proyek Wisma Atlet dengan terdakwa Nazaruddin.

ADVERTISEMENT

Singkat cerita, KPK akhirnya memulangkan Brotoseno yang saat itu berpangkat Kompol ke Mabes Polri. Brotoseno kemudian dimutasi ke bagian SDM Polri. Lima tahun kemudian, 11 November 2016, Brotoseno ditangkap tim Bareskrim Polri.

Sebab, Brotoseno dan polisi lain disebut menerima uang dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Brotoseno diduga menerima Rp 1,9 miliar dalam kasus itu. Dia pun ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Kasus itu pun disidangkan. Dinyatakan terbukti menerima suap, Brotoseno kemudian divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia ditahan sejak 18 November 2016 dan bebas bersyarat sejak Februari 2020.

Soal disebutnya Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Komisi Banding Kode Etik itu, baca di halaman selanjutnya...

ICW kemudian menerbitkan rilis terkait Brotoseno yang diduga aktif setelah terjerat kasus korupsi pada Mei 2022. Padahal, menurut ICW, kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap dan Brotoseno dinyatakan bersalah dalam putusan. Dugaan masih aktifnya Brotoseno itu kembali jadi sorotan publik.

3. Lahirnya Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Akhirnya Kapolri merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Hasilnya, lahirlah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Diundangkan pada 15 Juni 2022, Perpol No 7 Tahun 2022 dinyatakan mulai berlaku oleh Irjen Ferdy Sambo saat menyosialisasikan Perpol baru tersebut pada 22 Juni lalu. Saat itu Irjen Ferdy Sambo masih aktif sebagai Kadiv Propam Polri.

Tak hanya menyosialisasikan Perpol No 7 Tahun 2022, pada 28 Juni 2022, Irjen Ferdy Sambo juga disebut menjadi anggota Komisi Banding Kode Etik yang akan melaksanakan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno.

4. Irjen Ferdy Sambo Disebut Anggota Komisi Banding

Dikutip dari laman resmi Humas Polri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat itu menyatakan komisi banding kode etik itu akan dipimpin Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Adapun anggota komisi tersebut ialah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kadivkum Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada.

"Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan adalah segera dibentuk komisi banding kode etik. Komisi banding kode etik itu nanti dipimpin oleh Pak Irwasum, beranggotakan Kadiv Propam, Kadiv Kum, dan Kadiv SDM," kata Irjen Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6), dikutip dari humas.polri.go.id.

Hal ihwal komisi banding kode etik itu diatur dalam Perpol No 7 Tahun 2022. Dengan adanya Perpol baru itu serta komisi banding kode etik yang salah satu anggotanya Irjen Ferdy Sambo, Brotoseno akhirnya diputuskan PTDH dalam sidang PK vonis etiknya pada 8 Juli lalu.

5. Dipecatnya Brotoseno dan Dibunuhnya Brigadir J

Pada hari yang sama dengan dipecatnya Brotoseno, Jumat (8/7), Brigadir J dibunuh di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Namun, kasus itu baru terungkap pada Senin (11/7). Kemudian, Irjen Ferdy Sambo pun ditempatkan secara khusus di Mako Brimob pada Minggu (7/8).

Menurut anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto, penempatan Ferdy Sambo secara khusus itu sesuai dengan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. "Di Pasal 98," kata Benny Mamoto kepada detikcom, Minggu (7/8).

Setelah ditempatkan secara khusus di Mako Brimob pada Minggu (7/8), Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir Yoshua.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri Jenderal Sigit Listyo di kantornya pada Selasa (9/8), dikutip dari detikNews.

Halaman 2 dari 2
(dil/ahr)


Hide Ads