Hari Masyarakat Adat Internasional, Ini Profesor Hukum Adat Pertama

Hari Masyarakat Adat Internasional, Ini Profesor Hukum Adat Pertama

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 09 Agu 2022 17:21 WIB
Pusara Supomo, profesor muda perumus UUD 1945, Senin (13/8/2018).
Pusara Supomo, profesor muda perumus UUD 1945, Senin (13/8/2018). Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikJateng
Solo -

Hari Masyarakat Adat Internasional atau International Day of The World's Indigenous People diperingati tiap tanggal 9 Agustus. Bagaimana tentang masyarakat adat di Indonesia?

Siapa sangka jika Prof Dr Soepomo yang namanya banyak diabadikan untuk jalan raya di kota-kota besar adalah profesor hukum adat pertama di Indonesia? Berikut kisahnya.

1. Tentang Hari Masyarakat Adat Internasional

Dikutip dari laman UNESCO, Hari Masyarakat Adat Sedunia ditetapkan PBB dalam sidang Majelis Umum pada 23 Desember 1994. Meski demikian, peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia dipilih pada tanggal 9 Agustus karena bertepatan dengan pertemuan pertama Kelompok Kerja PBB tentang Populasi Adat dari Sub-Komisi Tentang Promosi dan Perlindungan HAM di Jenewa pada 1982.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Soepomo dan Masyarakat Adat Jawa

Prof Dr R Soepomo adalah pahlawan nasional yang akrab disebut Bapak Konstitusi. Sebelum menjadi tokoh perumus UUD 1945 maupun UUDS 1950, Soepomo ternyata dikenal sebagai profesor hukum adat pertama di Indonesia. Hal itu dijelaskan AT Soegito dalam bukunya Prof. Mr. Dr. R. Supomo (Departemen P dan K, 1979).

Lahir di Sukoharjo Jawa Tengah pada 22 Januari 1903 dari keluarga bangsawan Keraton Solo, Soepomo sejak kecil sudah menyelami seluk-beluk masyarakat adat Jawa. Terlebih, dia merupakan putra sulung dari Bupati Anom Inspektur Hasil Negeri Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan cucu dari Bupati Nayaka Sragen.

ADVERTISEMENT

3. Kiprah Soepomo di Universitas Leiden

Ketertarikan Prof Dr Soepomo terhadap hukum adat semakin kuat setelah dia kuliah di Fakultas Hukum Leiden Belanda. Pada usia 21 tahun itu, Soepomo bergabung dengan Perhimpunan Indonesia, organisasi pelajar dan mahasiswa Hindia (Indonesia) di Belanda yang didirikan pada 1908.

Tak seperti kacang lupa akan kulitnya, nasionalisme Soepomo muda justru semakin berkobar selama di Belanda. Di negara penjajah bangsanya tersebut, Soepomo ingin membuktikan ke dunia internasional bahwa bangsa Indonesia terdiri dari masyarakat adat yang berkepribadian luhur.

Dalam buku biografi karya AT Soegito itu disebutkan pengalaman dan wawasan Soepomo mengenai masyarakat adat dan hukum adat semakin tajam berkat bimbingan guru besar Universitas Leiden. Pada Juni-Juli 1927, Soepomo memperoleh gelar Meester in de rechten (Mr) sekaligus promosi gelar Doctor dari Universitas Leiden. Saat itu usianya baru 24 tahun!

4. Tugas Berat Berujung Profesor Hukum Adat

Setelah menyelesaikan studinya di Leiden, Supomo mendapat tugas-tugas yang cukup berat dan beberapa kali mendapat kepercayaan memimpin suatu Pengadilan Negeri. Selain itu, Soepomo juga menjadi dosen Hukum Adat di Rechts Hoge School dan Bestuursacademie di Jakarta pada 1939.

Dua tahun kemudian, 6 Januari 1941, Soepomo meraih gelar profesor setelah diangkat sebagai Guru Besar Luar Biasa di Rechts Hoge School di Jakarta. Sedangkan pada 30 Juli 1941, Soepomo diangkat sebagai Guru Besar dalam Hukum Adat di Rechts Hoge School Jakarta.

Perlu dicatat, saat dikukuhkan sebagai Profesor Hukum Adat pertama di Hindia Belanda, Soepomo baru berumur 38 tahun! Tak ayal pada masa kemerdekaan Indonesia, Soepomo mencurahkan ilmu dan pengetahuannya sehingga dikenal sebagai salah satu tokoh kunci perumus dasar-dasar negara.




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads