Hari Veteran Nasional selalu diperingati setiap 10 Agustus. Peringatan itu dilakukan untuk memberikan penghormatan kepada warga yang telah ikut berjuang untuk membela kemerdekaan RI.
Meski tidak ditetapkan sebagai hari libur, Hari Veteran Nasional selalu diperingati setiap tahun. Biasanya, upacara akan diisi dengan pemberian penghargaan kepada para veteran.
Pemerintah telah menetapkan Hari Veteran Nasional melalui Undang Undang Nomor 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pertahanan, Peringatan Hari Veteran Nasional dimaksudkan untuk mengenang gencatan senjata pada tanggal 10 Agustus 1949 setelah para Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia berperang melawan tentara Belanda.
Penetapan 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional itu tidak lepas dari sejarah pertempuran yang terjadi di Kota Surakarta atau yang dikenal juga sebagai Kota Solo. Para pejuang dan Tentara Pelajar bertempur melawan Belanda selama 4 hari.
Penyerangan dilakukan oleh pasukan SWK 106 Arjuna yang terdiri dari pasukan Tentara Pelajar (TP) di bawah pimpinan Mayor Achmadi sebagai kekuatan intinya beserta pasukan lain di luar daerah SWK 106, seperti pasukan SA/CSA dan pasukan Brigade V/II Slamet Riyadi.
Serangan Umum Empat Hari di Solo itu berlangsung pada 7-10 Agustus 1949. Serangan itu berhenti tepat pada 10 Agustus tengah malam saat ada perintah gencatan senjata dari Presiden Soekarno sebagai Panglima Tertinggi.
Gencatan senjata yang terjadi pada 10 Agustus itu menjadi titik penetapan Hari Veteran Nasional yang dikuatkan melalui Ketetapan Presiden Nomor 30 tahun 2014 tentang Hari Veteran Nasional.
"Bahwa Peringatan Hari Veteran Nasional dimaksudkan untuk mengenang gencatan senjata pada tanggal 10 Agustus 1949 setelah para Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia melawan Tentara Belanda di Surakarta,' demikian bunyi keppres yang dikeluarkan oleh Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Jenis-jenis Veteran ada di halaman berikutnya.
Jenis-jenis Veteran
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014, terdapat beberapa macam jenis Veteran di Indonesia, meliputi:
1. Veteran Pejuang RI
Mereka adalah para pejuang pada periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949 dengan pembagian golongan:
- Golongan A berjuang minimal 4 Tahun
- Golongan B berjuang minimal 3 Tahun
- Golongan C berjuang minimal 2 Tahun
- Golongan D berjuang minimal 1 Tahun
- Golongan E berjuang 6 bulan.
2. Veteran Pembela Trikora
Mereka adalah pejuang pada periode 19 Desember 1961-01 Mei 1963) dengan pembagian golongan:
- Golongan A berjuang minimal 18 bulan
- Golongan B berjuang minimal 12 bulan
- Golongan C berjuang minimal 6 bulan
- Golongan D berjuang minimal 3 bulan
- Golongan E berjuang β€ 3 bulan
3. Veteran Pembela Dwikora
Mereka merupakan para pejuang pada periode 3 Mei 1964-11 Agustus 1966 dengan pembagian golongan:
- Golongan A berjuang minimal 27 bulan
- Golongan B berjuang minimal 18 bulan
- Golongan C berjuang minimal 12 bulan
- Golongan D berjuang minimal 6 bulan
- Golongan E berjuang minimal 3 bulan
4. Veteran Pembela Seroja
Mereka merupakan para pejuang pada periode 21 Mei 1975-17 Juli 1976 dengan pembagian golongan:
- Golongan A berjuang minimal 14 bulan
- Golongan B berjuang minimal 12 bulan
- Golongan C berjuang minimal 9 bulan
- Golongan D berjuang minimal 6 bulan
- Golongan E berjuang minimal 3 bulan