Abu Bakar Ba'asyir Akhirnya Menerima Pancasila

Round-Up

Abu Bakar Ba'asyir Akhirnya Menerima Pancasila

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 03 Agu 2022 07:05 WIB
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir
Abu Bakar Ba'asyir (Foto: Ari Saputra)
Solo -

Pendiri Ponpes Al-Mukmin Ngruki Sukoharjo, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir viral. Dalam sebuah video, Abu Bakar Ba'asyir mengakui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Seperti yang diunggah akun Facebook KataKita, Senin (1/8). Terlihat Abu Bakar Ba'asyir berbicara menggunakan mikrofon.

"Indonesia berdasar Pancasila itu mengapa disetujui ulama, karena dasarnya tauhid, Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini pun pengertian saya terakhir," kata Abu Bakar Ba'asyir dalam video seperti dilihat detikJateng, Selasa (2/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abu Bakar Ba'asyir pun mengakui dulunya dia menganggap Pancasila adalah syirik, namun saat ini pandangannya berubah. Dia pada akhirnya sepakat dengan pandangan umum para ulama Indonesia yang menyetujui Pancasila. Menurutnya tidak mungkin para ulama pendiri bangsa menyetujui Pancasila jika memang dianggap syirik.

"Dulunya saya, Pancasila itu syirik. Saya begitu dulu. Tapi setelah saya pelajari selanjutnya, nggak mungkin ulama menyetujui dasar negara syirik, itu nggak mungkin. Karena ulama itu mesti niatnya ikhlas," ujar Abu Bakar Ba'asyir.

ADVERTISEMENT

Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim, membenarkan adanya video yang beredar tersebut. Menurutnya, video diambil sekitar tiga bulan lalu.

"Betul, itu video sudah cukup lama, sekitar tiga atau empat bulan lalu," kata Iim saat dihubungi detikJateng, Selasa (2/8).

Iim menegaskan ayahnya sudah menerima Pancasila sejak lama. Bahkan, disebutnya, sejak dulu Abu Bakar Ba'asyir menolak jika Pancasila ditarik ke arah anti-Islam.

"Soal bahwa Pancasila ditarik dengan anti-Islam, beliau menolak sejak dulu. Masalahnya ada pihak tertentu yang menarik Pancasila dengan pemahaman yang dibenturkan dengan Islam," kata Iim.

Menurutnya, Pancasila yang diakui Abu Bakar Ba'asyir ialah sesuai dengan maksud para pendiri bangsa.

"Kalau dipahami sesuai aslinya, sebagaimana maksud para pendiri bangsa, beliau tidak pernah ada masalah dari dulu," kata dia.

Bahkan menurutnya, Ponpes Al-Mukmin pun mengajarkan Pendidikan Kewarganegaraan kepada para santri. Namun dia menegaskan pendidikan yang diajarkan sesuai dengan referensi sejarah.

"Ngruki juga mengajarkan hal yang sama. Kita pahamkan dasar negara, ada PKn (Pendidikan Kewarganegaraan). Kita sesuai pemahaman asli dengan referensi sejarah," ujar dia.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Abu Bakar Ba'asyir Sempat Dibui 15 Tahun Kasus Terorisme

Dilansir detikNews, awal tahun 2021 menjadi momen penting dalam hidup Abu Bakar Ba'asyir. Sudah 15 tahun dipenjara akibat perkara terorisme, Ba'asyir dapat kembali menghirup udara bebas.

Pendiri pondok pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu bebas dari Lapas Gunung Sindur Jawa Barat pada Jumat 8 Januari 2021. Tak ada persyaratan yang harus ditempuh Abu Bakar usai menjalani hukuman selama 15 tahun.

"Bebas secara murni," ujar Kepala Kantor Kemenkum HAM Jabar kala itu Imam Suyudi di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).

15 tahun lamanya, Ba'asyir mendekam di balik jeruji besi. Selama ditahan, Ba'asyir mendapatkan total 55 bulan remisi.

Sempat Akan Dibebaskan 2019 tapi Tolak Ikrar Setia NKRI

Dilansir detikNews, Ba'asyir sendiri sudah sempat mau dibebaskan tahun 2019 lalu oleh Jokowi dengan alasan kemanusiaan. Namun, Ba'asyir menolak karena harus menandatangani ikrar setia NKRI.

Jokowi awalnya menyatakan sudah memberi izin pembebasan terpidana kasus terorisme tersebut. Salah satu pertimbangan Presiden Jokowi adalah faktor kemanusiaan mengingat usia dan kondisi kesehatan Ba'asyir.

Dia menyatakan keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan yang panjang, mulai sisi keamanan hingga kesehatan Ba'asyir.

Akan tetapi pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir dikaji ulang. Aturan pembebasan bersyarat, menurut Jokowi, harus ditempuh. Jokowi tak mau menabrak sistem hukum. Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang di dalamnya disebutkan terpidana kasus terorisme yang mendapatkan bebas bersyarat salah satunya harus menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman 2 dari 2
(rih/aku)


Hide Ads