Jadwal SIM Keliling Semarang Agustus 2022 di 4 Lokasi dan Syaratnya

wara wara

Jadwal SIM Keliling Semarang Agustus 2022 di 4 Lokasi dan Syaratnya

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 02 Agu 2022 05:00 WIB
SIM Keliling di Ciamis.
Ilustrasi SIM keliling. Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar
Semarang -

Jadwal SIM Keliling Semarang Agustus 2022 dilaksanakan di empat lokasi yang berbeda. Dikutip dari akun Instagram @humas_ressemarang, berikut jadwal Si Kembang Desa atau SIM Keliling Mbangun Desa di wilayah Kabupaten Semarang.

Jadwal SIM Keliling Semarang Agustus 2022

1. Senin: Pasar Karangjati. Jam pelayanan: 16.00 - 20.00 WIB.
2. Rabu: Alun-alun Tambakboyo Ambarawa. Jam pelayanan: 16.00 - 20.00 WIB.
3. Kamis: Halaman Polsek Bandungan. Jam pelayanan: 16.00 - 19.00 WIB.
4. Jumat: Plumbon Suruh. Jam pelayanan: 16.00 - 19.00 WIB.

1. Syarat Perpanjangan SIM:

  • Bawa KTP asli dan fotokopi 2 lembar
  • Bawa SIM asli fotokopi 2 lembar
  • Masa berlaku SIM belum melewati batas waktunya
  • Ikut tes kesehatan dan psikologi (dapat dilaksanakan di lokasi).

2. Prokes di SIM Keliling Semarang Agustus 2022:

  • Wajib pakai masker
  • Wajib pakai hand sanitizer
  • Wajib jaga jarak minimal 3 meter.

Dilansir detikJateng pada 4 Juli 2022, berikut syarat dan prosedur pembuatan SIM baru serta biayanya di Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat dan Prosedur Pembuatan SIM Baru

1. Syarat Pembuatan SIM Baru:

  • Usia

SIM A (Kendaraan roda empat) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
SIM B I dan B II (Kendaraan berat) pemohon berusia setidaknya 20 tahun
SIM C (Kendaraan roda dua) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
SIM D bagi pemohon penyandang cacat dan berusia setidaknya 17 tahun
SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun

  • Pas foto
  • KTP asli & fotokopi KTP (4 Lembar)
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

2. Prosedur Pembuatan SIM Baru:

  • Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas foto
  • Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya
  • Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang di kehendaki
  • Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

3. Biaya Pembuatan SIM Baru:

  • SIM A Rp 120 ribu
  • SIM B I Rp 120 ribu
  • SIM B II Rp 120 ribu
  • SIM C Rp 100 ribu
  • SIM D Rp 50 ribu
  • SIM Internasional Rp 250 ribu
  • Uji Keterampilan mengemudi melalui simulator Rp 50 ribu
  • Asuransi Rp 30 ribu.



(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads