Satlantas Polrestabes Semarang memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Selain di Satpas yang berada di Kota Lama Semarang, masih ada layanan SIM keliling maupun SIM Corner.
Jadwal Bus SIM Keliling Kota Semarang
Depan Giant Karangayu
- Senin-Kamis pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
- Jumat-Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Depan Eks Kobota Banyumanik
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Senin-Kamis pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
- Jumat-Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
SIM Drive Thru Bangkong
Jl MT Haryono depan pos polisi Bangkong
- Senin-Kamis pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.
- Jumat-Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Pelayanan SIM Corner Simpang Lima
- Senin-Kamis pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB dan 14.00 WIB hingga 17.00 WIB
- Jumat-Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB dan 14.00 WIB hingga 17.00 WIB
SATPAS 1421 Kota Lama
- Senin-Kamis pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
- Jumat pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
- Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Bawa KTP asli dan fotokopi 2 lembar
- Bawa SIM asli fotokopi 2 lembar
- Masa berlaku SIM belum melewati batas waktunya
- Ikut tes kesehatan dan psikologi
Biaya Pembuatan SIM
- SIM A Rp 120 ribu
- SIM B I Rp 120 ribu
- SIM B II Rp 120 ribu
- SIM C Rp 100 ribu
- SIM D Rp 50 ribu
- SIM Internasional Rp 250 ribu
- Uji Keterampilan mengemudi melalui simulator Rp 50 ribu
- Asuransi Rp 30 ribu.
(ahr/aku)