Viral Difabel Ditolak Naik KRL di Stasiun Balapan Solo

Viral Difabel Ditolak Naik KRL di Stasiun Balapan Solo

Bayu Ardi Isnanto - detikJateng
Rabu, 27 Jul 2022 14:47 WIB
Uji coba perjalanan KRL dari Solo Balapan menuju Palur.
Ilustrasi KRL. (Foto: dok BTP Jabagteng)
Solo -

Sebuah video penolakan terhadap difabel yang hendak naik kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Balapan Solo viral di media sosial. Disebutkan bahwa difabel cerebral palsy (CP) tersebut tidak boleh masuk karena menggunakan alat bantu khusus sepeda roda tiga.

Video berdurasi 2 menit 28 detik itu salah satunya diunggah oleh akun TikTok @NavRlangga. Perekam video menyebut dirinya adalah teman dari difabel CP tersebut.

"Temen gw penderita Cerebral Palsy mendapat penolakan ketika mau naik KRL ke Jogja dari salah satu stasiun Solo. Ditolak karena alasan menggunakan sepeda roda tiga. Padahal kalo naik KRL di Jadodetabek diperbolehkan. Bukti bahwa @KAI121 tidak ramah difabel," tulis akun tersebut.

Dalam video yang diunggah Selasa (26/7) kemarin itu, difabel tersebut memperkenalkan dirinya sebagai Ilham. Dia saat itu sedang berhadapan dengan petugas Stasiun Balapan Solo.

Ilham dilarang masuk karena kursi rodanya dianggap terlalu besar. Dalam unggahan lain, disebutkan bahwa kursi roda itu memiliki panjang kurang lebih 1 meter dan lebar tidak sampai 50 cm.

Dia kemudian diarahkan untuk menggunakan armada lainnya. Ilham pun mempertanyakan kebijakan pelarangan tersebut.

"Halo hari ini saya Ilham dari Stasiun Balapan Solo saya ditolak untuk naik KRL dari Solo ke Jogja dengan alasan kendaraan yang saya pakai sebagai alat transportasi penunjang keterbatasan saya ditolak dari Stasiun Balapan Solo ini namanya Pak Widodo, Mas Chandra, dan Mas David. Oke terima kasih," ujar Ilham dalam video.

"Kami menyarankan naik transportasi lain ya, karena ini perintah dari atasan," kata petugas tersebut.

Dimintai konfirmasi, Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter (KCI) Leza Arlan menjelaskan bahwa aturan di KRL hanya diperbolehkan membawa kursi roda standar atau sepeda lipat.

"Di KRL kan ada aturan barang bawaan. Kalau selama ini standarnya memang hanya untuk kursi roda atau sepeda lipat," kata Leza saat dihubungi wartawan, Rabu (27/7/2022).

Selanjutnya KCI akan berkoordinasi dengan komunitas difabel untuk mengetahui standar alat bantu yang digunakan. Hal ini digunakan untuk menentukan kebijakan ke depan.

"Setelah ini kami koordinasikan dengan teman-teman komunitas disabilitas, bagaimana sih standarnya alat bantu itu," katanya.




(aku/rih)


Hide Ads