Ini Sanksi Bagi Prajurit TNI yang Tak Hadir Tanpa Izin di Kesatuannya

Ini Sanksi Bagi Prajurit TNI yang Tak Hadir Tanpa Izin di Kesatuannya

Tim detikJateng - detikJateng
Senin, 25 Jul 2022 17:33 WIB
Panglima Kodam XVIII/Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa memberi arahan kepada siswa Pendidikan Kejuruan Bintara Kecabangan Infanteri (Dikjurbaif) lulusan Bintara Otonomi Khusus (Otsus) Kodam XVIII/Kasuari, Papua Barat (dok Kodam Kasuari)
Foto: Panglima Kodam XVIII/Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa memberi arahan kepada siswa Pendidikan Kejuruan Bintara Kecabangan Infanteri (Dikjurbaif) lulusan Bintara Otonomi Khusus (Otsus) Kodam XVIII/Kasuari, Papua Barat (dok Kodam Kasuari)
Solo -

Apakah istilah bagi prajurit TNI yang tidak hadir tanpa izin di kesatuan tempatnya bertugas? Dalam Kamus Bahasa Besar Indonesia (KBBI) versi daring, ada istilah desersi. Soal desersi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Berikut penjelasannya.

Desersi dalam KBBI memiliki dua arti. Arti desersi yang pertama adalah (perbuatan) lari meninggalkan dinas ketentaraan. Arti desersi yang kedua adalah pembelotan kepada musuh atau perbuatan lari dan memihak kepada musuh.

Mengenai desersi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, tepatnya dalam Pasal 53 ayat 2 huruf f. Pasal tersebut termasuk dalam Bab VI Bagian Kesatu: Pengakhiran Dinas Keprajuritan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada tiga hal yang menyebabkan prajurit TNI berakhir dinasnya, yaitu pensiun, diberhentikan dengan hormat, dan diberhentikan dengan tidak hormat. Adapun Pasal 53 mengatur hal ihwal prajurit TNI yang diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan.

1. Sebab Prajurit TNI diberhentikan tidak dengan hormat, yaitu:

1. Dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

ADVERTISEMENT

2. mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.

2. Tabiat atau perbuatan yang merugikan disiplin keprajuritan atau TNI

Ada delapan poin yang tergolong sebagai tabiat atau perbuatan yang merugikan disiplin keprajuritan atau TNI. Salah satunya ialah desersi. Pengertian desersi disebutkan dalam poin huruf f dalam Pasal 53 ayat 2 PP No 39 Tahun 2010. Berikut bunyinya:

"f. melakukan ketidakhadiran tanpa izin (desersi) di kesatuannya lebih lama dari 3 (tiga) bulan dan tidak diketemukan lagi."

Selain itu, prajurit TNI juga dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena "perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang Prajurit dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan Prajurit yang menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Keprajuritan," sebagaimana diatur dalam poin huruf g.

Delapan poin lengkap mengenai tabiat atau perbuatan yang merugikan disiplin keprajuritan atau TNI dapat dibaca di sini.

3. Perbuatan yang Tidak Patut Dilakukan Prajurit TNI

Dalam Lembaran Negara RI Tahun 2010 No 50 Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2010, poin huruf g dalam pasal 53 ayat 2 itu di antaranya meliputi tiga hal:

1. Hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah dan sesudah ditegur atau diperingatkan oleh atasan atau pejabat agama tetapi tetap mempertahankan status hidup bersama tanpa dasar perkawinan yang sah;

2. melakukan pelanggaran susila dengan jenis kelamin yang sama (homo seksual/lesbian); atau

3. melakukan pelanggaran susila yang melibatkan bersama Prajurit, istri/suami/anak Prajurit atau melibatkan pegawai negeri sipil, istri/suami/anak pegawai negeri sipil di lingkungan TNI.




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads