Kopda adalah kependekan dari Kopral Dua, salah satu pangkat dalam golongan Tamtama di TNI. Tak hanya di TNI AD (Angkatan Darat), pangkat Kopda juga ada di TNI AU dan TNI AL. Apa yang menyebabkan Prajurit TNI termasuk Kopda bisa diberhentikan dengan tidak hormat? Berikut penjelasannya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI disebutkan, Prajurit AD, AL, dan AU dikelompokkan dalam tiga golongan kepangkatan. Yaitu, golongan perwira, bintara, dan tamtama. Ada penyebutan berbeda pada setiap matra, terutama pada jenjang perwira tingginya.
Dikutip dari Pasal 24 PP Nomor 39 Tahun 2010, berikut pembagian dan jenjang pangkat TNI AD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pangkat TNI Angkatan Darat
1. Pangkat Perwira TNI AD terdiri atas:
Jenderal TNI;
Letnan Jenderal (Letjen) TNI;
Mayor Jenderal (Mayjen) TNI;
Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI;
Kolonel;
Letnan Kolonel (Letkol);
Mayor;
Kapten;
Letnan Satu (Lettu);
Letnan Dua (Letda).
2. Pangkat Bintara TNI AD terdiri atas:
Pembantu Letnan Satu (Peltu);
Pembantu Letnan Dua (Pelda);
Sersan Mayor (Serma);
Sersan Kepala (Serka);
Sersan Satu (Sertu);
Sersan Dua (Serda)
3. Pangkat Tamtama terdiri atas:
Kopral Kepala (Kopka);
Kopral Satu (Koptu);
Kopral Dua (Kopda);
Prajurit Kepala (Praka);
Prajurit Satu (Pratu);
Prajurit Dua (Prada).
2. Kenaikan Pangkat TNI
Dari daftar di atas diketahui bahwa Kopda atau Kopral Dua termasuk dalam golongan Tamtama. Kopda adalah satu tingkat di atas Praka atau Prajurit Kepala.
Kopda punya kesempatan naik pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Hal kenaikan pangkat prajurit TNI diatur dalam Pasal 26 dan 27 PP No 39 Tahun 2010.
Kenaikan pangkat terdiri dari kenaikan pangkat reguler dan khusus. Kenaikan pangkat khusus terdiri atas kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.
Kenaikan pangkat luar biasa terdiri atas kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang; operasi militer selain perang; operasi militer perang anumerta; dan operasi militer selain perang anumerta.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat reguler dan khusus diatur dengan Peraturan Panglima. Adapun kenaikan pangkat kolonel dan ke atau dalam pangkat perwira tinggi ditetapkan oleh Presiden.
Mengenai pengakhiran dinas, termasuk diberhentikan dengan tidak hormat, baca di halaman selanjutnya...
3. Pengakhiran Dinas Keprajuritan
Dalam PP No 39 Tahun 2010 juga diatur tentang pengakhiran dinas keprajuritan, yaitu dalam Bab VI. Ada tiga hal yang menyebabkan prajurit TNI berakhir dinasnya, yaitu pensiun, diberhentikan dengan hormat, dan diberhentikan dengan tidak hormat. Berikut penjelasannya.
1. Pensiun:
1. Batas usia pensiun bagi perwira paling rendah 48 tahun dan paling tinggi 58 tahun.
2. Batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama paling rendah 42 tahun dan paling tinggi 53 tahun.
2. Diberhentikan dengan hormat, karena:
a. atas permintaan sendiri dan disetujui;
b. telah berakhir masa ikatan dinas;
c. menjalani masa pensiun;
d. tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
e. beralih status menjadi pegawai negeri sipil;
f. menduduki jabatan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh seorang Prajurit;
g. gugur, tewas, atau meninggal dunia;
h. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas; atau
i. berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
3. Diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena:
a. dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
b. mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.
4. Tabiat atau perbuatan yang dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI terdiri atas:
a. menganut ideologi, pandangan, atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila;
b. melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa dan negara;
c. dijatuhi pidana lebih dari 2 (dua) kali berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi tidak disertai dengan pidana tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang, yang bersangkutan tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Keprajuritan;
d. melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan, tuntutan hukum, atau menghindari tugas yang dibebankan kepadanya;
e. meninggal dunia dalam melakukan kejahatan atau sebagai akibat dari kejahatan yang dapat disamakan atau sama seperti huruf b;
f. melakukan ketidakhadiran tanpa izin (desersi) di kesatuannya lebih lama dari 3 (tiga) bulan dan tidak diketemukan lagi;
g. dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali pada pangkat yang sama dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang, yang bersangkutan tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Keprajuritan; atau
h. perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang Prajurit dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan Prajurit yang menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Keprajuritan.