Dua Kali Abaikan Panggilan KPK, Mardani H Maming Dijemput Paksa

Dua Kali Abaikan Panggilan KPK, Mardani H Maming Dijemput Paksa

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 25 Jul 2022 14:01 WIB
Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming
Mardani H Maming (Foto Istimewa)
Solo -

Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP yang juga Bendahara Umum PBNU tersebut dianggap tidak kooperatif karena mengabaikan dua kali pemanggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan.

"Hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri, seperti dilansir detikNews, Senin (25/7/2022).

KPK, kata Ali, sudah mengirim surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada 21 Juli 2022. Namun, Mardani tidak hadir sehingga dianggap tidak kooperatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, kuasa hukum Maming, Denny Indrayana mengaku belum mendapat informasi tersebut. "Kami justru belum mendapatkan informasi itu," kata Denny Indrayana, Senin (25/7/2022).

Namun demikian Denny menegaskan jika memang informasi tersebut benar, pihaknya akan melakukan koordinasi pendampingan.

ADVERTISEMENT

Denny menjelaskan bahwa saat ini Mardani Maming sedang menggugat status tersangka yang disandangnya melalui jalur praperadilan. Karena itu, lanjut Denny, seharusnya KPK menghormati proses praperadilan yang tengah berlangsung.

"Putusan praperadilannya kan besok lusa ya, Rabu, jadi sebenarnya kita bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi kan, kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan kan tidak perlu pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya dalam penjelasannya terkait penjemputan paksa Mardani H Maming, Plt Jubir KPK Ali Fikri telah menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak menghentikan proses penyidikan.

"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," ucapnya.




(mbr/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads