Miris! Belasan Anak Kudus Dijadikan Pengemis, Kantongi Rp 80 Ribu Per Jam

Miris! Belasan Anak Kudus Dijadikan Pengemis, Kantongi Rp 80 Ribu Per Jam

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 22 Jul 2022 14:16 WIB
-
Ilustrasi pengemis (Foto: Twitter @susantananda3)
Kudus - Satpol PP masih menemui banyak anak-anak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang dipekerjakan sebagai peminta-minta atau pengemis. Hal ini tidak lepas dari penghasilan yang menjanjikan setiap harinya.

"Banyak (anak-anak yang dijadikan peminta-minta di jalanan), jadi anak-anak yang minta-minta orang tuanya pasti kita panggil, terus kita sudah berkoordinasi di dinas pendidikan. Di mana jam sekolah pasti kita melibatkan dinas pendidikan untuk melaksanakan pembinaan," jelas Kasi Operasi dan Pengendalian, Zaenuri ditemui di kantornya, Jumat (22/7/2022).

Zaenuri menjelaskan dari bulan Januari 2022 hingga sekarang ada 114 orang peminta-minta yang terjaring razia petugas Satpol PP Kudus. Di antaranya ada 11 anak-anak yang dipekerjakan meminta-minta di jalanan.

"Januari 114 orang menertibkan. Dan penindakan 11 anak-anak yang ditertibkan, 11 anak ini sering kali ditindak, tapi besoknya minta-minta di jalanan lagi. Kebanyakan warga Kudus sendiri," terangnya.

"Anak-anak usia sekolah dasar," sambung dia.

Sejumlah lokasi jalanan di Kudus pun dijadikan tempat untuk meminta-minta. Di antaranya perempatan pentol jalan Jendral Sudirman dan perempatan matahari tepatnya Desa Getas Pejaten Kecamatan Jati. Anak-anak ketika melihat petugas langsung melarikan diri.

"Ada beberapa lokasi, mereka berpindah-pindah. Mereka melihat petugas langsung pergi, yang sering itu di perempatan Pentol sama perempatan Matahari, perempatan Jember," jelas dia.

Zaenuri menjelaskan terbaru ada seorang anak peminta-minta yang ikut terjaring Kamis (21/7) malam. Mereka mendapat pembinaan dari petugas.

Lebih lanjut dari hasil interogasi, kata dia mereka mengaku anak-anak diantar orang tuanya. Namun ada anak yang diantar orang tua, setelah itu ditinggalkan. Anak-anak itu yang ketangkap, orang tuanya langsung dibina di kantor Satpol PP Kudus.

"Setelah kita tangkap, kita lakukan pembinaan dan interogasi, mereka ada yang ngantar tapi tidak ada di situ, tapi ada juga yang orang tua ikut minta-minta di sana," ujar dia.

Zaenuri menjelaskan anak-anak yang dipekerjakan sebagai peminta-minta tidak lepas dari penghasilan yang menjanjikan. Kata dia penghasilnya mereka per jam bisa Rp 50 ribu sampai dengan Rp 80 ribu.

"Penghasilannya per jam itu Rp 50 ribu sampai Rp 80 ribu. Mereka rata-rata bekerja bisa 4-5 jam. Pernah satu kali di atas Rp 400 ribu juga pernah," terang dia.

Dia menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk upaya penanganan persoalan tersebut. Selain itu peminta-minta dan pemberi dilarang di Kudus. Mereka juga bisa mendapatkan sanksi denda Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.

"Pemberi dan penerima diberi sanksi denda, denda Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Dalam perda nomor 15 tahun 2021 itu," pungkas Zaenuri.


(apl/sip)


Hide Ads