Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, Pukat UGM: Tak Mungkin Hanya Level Kabid

Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, Pukat UGM: Tak Mungkin Hanya Level Kabid

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Jumat, 22 Jul 2022 13:29 WIB
KPK menahan 2 tersangka kasus korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Mereka adalah Kabid Khusus Dispora DIY (EW) dan Dirut PT AG berinisial SGH.
KPK menahan 2 tersangka kasus korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Mereka adalah Kabid Khusus Dispora DIY (EW) dan Dirut PT AG berinisial SGH. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Yogyakarta -

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Jogja tahun 2016-2017. Salah satu tersangka yakni Edy Wahyudi, yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mencurigai adanya aktor lain yang terlibat dalam kasus kasus ini. Mengingat nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 31 miliar.

Zaenur tidak yakin jika dugaan korupsi ini hanya dilakukan oleh pejabat selevel Kabid. Ia pun tidak yakin jika KPK hanya akan menetapkan tiga tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya yakin tidak, ini pasti KPK akan kembangkan ke pihak-pihak lain. Apakah mungkin ya proyek yang besar bahkan kerugian sampai Rp 31 miliar itu korupsi hanya dilakukan oleh level Kabid," ujar Zaenur kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

"Itu KPK sudah lihai di dalam mengembangkan perkara, saya percaya KPK akan mengembangkan ini ke atas, ke samping, ke bawah ya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Zaenur juga menilai banyak kasus korupsi di DIY terbongkar dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya ada kasus korupsi saluran air hujan (SAH), kemudian kasus dugaan suap izin apartemen yang menjerat mantan Walkot Jogja Haryadi Suyuti, dan terakhir kasus dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida.

"Tiga kasus ini memperlihatkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta ini ternyata banyak korupsinya yang selama ini dianggap sebagai daerah yang bersih begitu ya. Padahal tidak," bebernya.

Kasus ini pun bisa jadi pintu masuk untuk mengusut kasus korupsi lainnya di DIY.

"Tiga kasus itu harus jadi momentum untuk membersihkan DIY, membongkar kasus-kasus korupsi lain di DIY," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menaikkan kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Jogja tahun 2016-2017 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir detikNews, Kamis (21/7), tiga tersangka yakni:

β€’ Edy Wahyudi selaku PNS dan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY);

β€’ Sugiharto selaku Dirut PT Asigraphi;

β€’ Heri Sukamto selaku Dirut PT PNN dan PT DMI.

"Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan.




(aku/apl)


Hide Ads