Pemkab Boyolali Beri Peringatan ke Pengusaha Mi Basah Mengandung Boraks

Pemkab Boyolali Beri Peringatan ke Pengusaha Mi Basah Mengandung Boraks

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 12 Jul 2022 17:37 WIB
Mi untuk takjil di Aceh mengandung boraks (Agus-detikcom)
Ilustrasi mi mengandung boraks. (Foto: Agus-detikcom)
Boyolali - Pemkab Boyolali memberikan surat peringatan kepada produsen mi basah yang mengandung boraks di wilayah Kecamatan Mojosongo. Pasalnya sudah dua kali diberikan pembinaan dan pemeriksaan laboratorium, mi itu masih positif mengandung boraks.

"Hari ini kami lakukan pembinaan lagi dengan dinas terkait, kita berikan SP (surat peringatan) 1," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali Puji Astuti kepada para wartawan, Selasa (12/7/2022).

Dijelaskannya, pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada 8 Juni 2022 lalu. Awalnya, masyarakat melaporkan mi basah yang disinyalir mengandung formalin di Kecamatan Mojosongo itu.

Kecurigaan warga itu karena melihat kekenyalan mi lebih bantat. Selain itu juga dari rumor yang berkembang di masyarakat.

"Dapat laporan dari masyarakat 8 Juni 2022, kemudian tanggal 11 Juni kita sidak. Ternyata Dinas Ketahanan pangan juga mendapat laporan yang sama dan kita ketemu di lokasi. Kita ambil sampel dan dikirim ke Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah), hasilnya positif (mengandung) boraks," ungkap dia.

Pemkab Boyolali pun melakukan pembinaan pertama. Dinkes bersama pihak-pihak terkait seperti tim pembinaan pengolahan pangan yang melakukan pembinaan dan pendampingan bagaimana cara membuat mi yang sesuai standar dan aman.

"Pada tanggal 24 Juni (2022) kita ambil sampel lagi dan hasil (pemeriksaan Lab) masih positif boraks," jelas Puji.

Berhubung sudah dua kali pemeriksaan laboratorium masih positif boraks, hari ini dilakukan pembinaan lagi. Tak hanya itu, Pemkab Boyolali juga memberikan SP pertama.

"Memang prinsipnya kita pro investasi, kita ingin memberikan pembinaan yang baik. Jadi kita juga kerja sama dengan BPOM, ternyata memang ada catatan masalah yang sama (mengandung boraks) pada pemilik tersebut," terangnya.

Disinyalir aksi mencampurkan zat berbahaya ke mi basah untuk mi ayam ini tak hanya sekali, melainkan sudah berlangsung cukup lama. Pengusaha mi rumahan tersebut tercatat di BPOM pernah menjual mi mengandung boraks.

Selain itu diketahui jika pengusaha mi tersebut juga pernah mendekam di jeruji besi untuk kasus serupa.

Penggunaan boraks ini sangat berbahaya dan merusak tubuh. Dalam sehari dia memproduksi 5-6 kuintal mi basah untuk mi ayam

"Kita tindak sesuai prosedur. Dua kali pembinaan masih positif boraks, kita beri SP pertama. Jika sampai SP ketiga masih ada boraks, kita limpahkan ke Bupati dan Sekda," tegasnya.

Sementara itu Kasi Pembinaan, Penyuluhan Ketertiban Umum, Satpol PP Boyolali, Hani Rulianto mengatakan produksi mi tersebut diketahui beroperasi sejak dua tahun lalu. Pihaknya sudah mendatangi lokasi hari ini. Sampel mi tersebut kembali dilakukan pemeriksaan laboratorium.

"Kita bagian dari tim pengawasan obat dan makanan. Kita belum mengambil langkah. Kita lihat hasilnya, nanti akan ada koordinasi selanjutnya. Dan itu belum ada perizinan PIRT, izin usaha tidak ada," katanya.


(apl/rih)


Hide Ads