Vaksin Booster Jadi Syarat Urus KTP, SIM hingga Akad Nikah di Boyolali

Vaksin Booster Jadi Syarat Urus KTP, SIM hingga Akad Nikah di Boyolali

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 12 Jul 2022 16:39 WIB
Vaksinasi COVID-19 di Boyolali.
Vaksinasi COVID-19 di Boyolali. Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Pemkab Boyolali menjadikan vaksin booster sebagai syarat mengurus perizinan dan pelayanan publik. Kebijakan itu untuk percepatan vaksinasi booster di Kabupaten Boyolali.

Kebijakan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali Masruri, nomor 440/01788/1.2/2022 tanggal 28 Juni 2022 perihal Percepatan Cakupan Vaksinasi Booster.

"Dalam rangka mengantisipasi perkembangan kasus COVID-19 yang secara Nasional mulai meningkat khususnya varian BA 4 dan BA 5, maka untuk memberikan keteladanan kesehatan masyarakat perlu adanya percepatan vaksinasi booster di Jawa Tengah, dan khususnya di Kabupaten Boyolali dengan target pada bulan Juli 2022 harus mencapai 40%," bunyi surat itu, dilihat detikJateng, Selasa (12/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehubungan dengan hal tersebut dalam upaya percepatan pencapaian vaksin booster perlu mensinergikan pelayanan vaksin booster dengan pelayanan persyaratan perizinan," lanjutnya.

Surat tersebut ditembuskan ke Bupati Boyolali dan Kepala Dinkes Boyolali, serta lampiran kepada Polres Boyolali, jajaran dinas di Pemkab Boyolali, bank, dan camat.

ADVERTISEMENT

Berikut ini di antara pelayanan perizinan di Boyolali yang mensyaratkan pemohon sudah vaksin booster:

  • Pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan pelayanan kependudukan
  • Pembuatan/perpanjangan SIM dan SKCK
  • Pelayanan perizinan di DPMPTSP
  • Pelayanan akad nikah

"Untuk pelayanan vaksinasi booster agar berkoordinasi dengan puskesmas di wilayah kecamatan masing-masing," imbuhnya.

Terkait kebijakan tersebut, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Boyolali Teguh Tri Kuncoro membenarkannya.

"Untuk peningkatan percepatan booster sementara kita jadikan syarat untuk pengurusan layanan publik, seperti di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), pengajuan izin-izin. Di Dinkes sendiri setiap pengunjung Dinkes yang belum booster disarankan untuk booster," kata Teguh
kepada detikJateng, Selasa (12/7/2022).

Teguh menambahkan, petugas puskesmas juga akan menyisir sekolah-sekolah dan pondok pesantren guna mendata anak yang sudah berusia di atas 18 tahun untuk diberikan vaksin booster.

Sementara itu terkait persediaan vaksin COVID-19 dosis ketiga ini, Teguh menyatakan saat ini tersedia sekitar 3.000-an dosis jenis Pfizer. Pihaknya dalam pekan ini akan mengajukan ke Pemprov Jateng untuk vaksin Moderna.

"Persediaan vaksin untuk booster saat ini yang tersedia baru Pfizer. Totalnya ada sekitar 3.000-an dosis dan minggu ini kita akan mengajukan permintaan ke Provinsi untuk Moderna," imbuhnya.




(rih/mbr)


Hide Ads